Berita Jambi

Sembunyikan Ganja 370 Gram di Dapur, Pengedar Narkotika di Jambi Diringkus Polisi

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (8/6).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Kamis (08/06/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, meringkus satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (8/6). Pelaku adalah Ryfanni Azari (25), warga Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, diduga merupakan seorang pengedar.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Empu Gandring, RT 11, Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti ganja yang dikemas dalam berbagai ukuran. Yakni tiga belas paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 370 gram, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram, yang disimpan di dapur rumahnya.

Selain itu, juga disita satu unit handphone android, dan satu pak pelastik klip bening ukuran sedang.

Menurut Niko, penangkapan pelaku berawal saat Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi, bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Dapat informasi itu, kita langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Ryfanni. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga belas paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dengan berat kotor 370 gram di dapur rumah. Serta satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam selipan handphonenya," beber Kasar Narkoba Polres Jambi, kemarin.

Saat itu kata Niko, petugas langsung melakukan interogasi, hingga diketahui, barang bukti tersebut didapat pelaku dari kakaknya yang saat ini dalan pengejaran.

Kata Niko, barang bukti sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku. Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya, kita sudah amankan dan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Bawa Hampir 1 Kg Ganja di Bungo, Ngaku Dapat dari Padang

Baca juga: BNN Ungkap 2 Kasus Narkoba, Berikut Wilayah Waspada Narkotika di Batanghari Jambi

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sumsel

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved