Dipicu Masalah Lahan, Warga Kota Jambi Jadi Korban Kekerasan di Tanjabtim

Ratunuriza, warga Rt 23 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan SNL, HN dan A.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas Al Hakim
Ratunuriza, warga Rt 23 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Tanjabtim. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Ratunuriza, warga Rt 23 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan SNL, HN dan A.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan Kelurahan Parit Culum 1, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu, 31 Mei 2023.

Ratunuriza, mengatakan telah melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Kasus kekerasan itu bermula ketika dia mendatangi rumah kakeknya di Sabak. Tak lama setelah sampai di rumah kakeknya, Ratu mendapatkan informasi bahwa di kebun milik kakeknya sedang ada keributan.

Dia pun bergegas pergi untuk melihat kejadian tersebut. Sesampainya di lokasi situasi sudah tidak terkendali, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara dirinya dan tiga terduga pelaku.

"Waktu saya masih dalam mobil, sempat adu mulut bersama tiga orang ini, dan pelaku sempat menantang, tak lama kemudian saya turun untuk menjelaskan, namun ada seorang ibu-ibu yang terus saja ngotot dan tak sengaja saya dorong, sehingga anak-anaknya tidak terima, tak lama kemudian mereka melakukan pemukulan di bagian mata, dada dan punggung," ujarnya, Rabu (7/6).

"Cuman yang berbekas itu dibagian mata, tak pikir panjang, saya langsung buat laporan ke pihak kepolisian dan juga visum," lanjutnya.

Dia mengaku, saat ini Polres Tanjabtim masih melakukan penyidikan untuk pendalaman kasus.

Cekcok yang berujung pada kekerasan itu dipicu masalah sengketa lahan antara keluarga Zam Zami dan Keluarga Nur Laili serta keluarga Abd Rahman.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, kasus sengketa tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan keluarga Zam Zami, .

Namun Abd Rahman dan Nurlaili tidak terima dengan putusan Pengadilan tersebut. Keduanya masih berusaha untuk menguasi lahan. Bahkan mereka melakukan perusakan serta pencurian.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Tatok Musianto yang ditemui Tribunjambi.com, mengatakan, terkait perkara pidana perusakan dan pencurian sudah terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

"Untuk tahapannya masih dalam proses pemeriksaan perkara dan kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, karena terdakwa (Abd Rahman dan Nurlaili) masih kita anggap praduga tak bersalah, kita tunggu sampai ada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan tetap," pungkasnya.

Baca juga: Update Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng oleh 11 Pelaku, Korban Operasi Pengangkatan Tumor Rahim

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Ini Penjelasan Dinas PPKBP3A Batanghari

Baca juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos PPA Tebo Bakal Turun ke Desa-desa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved