Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Viral Kasus Pemkot Jambi Vs Siswi SMP, Ini Kata Pakar Hukum

tribunjambi/abdullah usman
F (wajah blur) Siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Publik dihebohkan dengan munculnya sosok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dipolisikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Mulanya kasus ini berawal dari Syarifah Fadiyah Alkaff yang aktif dalam menyuarakan kritikannya terhadap Pemkot Jambi melalui akun TikTok miliknya, @fadiyahalkaff, yang kemudian viral.

Kritikannya itu memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Meskipun pada akhirnya Pemerintah Kota Jambi telah mencabut laporannya karena Syarifah sudah meminta maaf atas pernyataan yang sudah ia buat.

Atas mencuatnya kasus ini, Pakar Hukum Universitas Jambi, Arfai menyoroti tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi yang mempolisikan akun Tiktok milik Syarifah.

Dalam sudut pandang hukum, setidaknya ada tiga hal yang disoroti Arfai dalam kasus ini.

Pertama, pada hubungan antara Pemerintah Kota Jambi dengan rakyatnya, menurutnya tindakan Pemkot Jambi tidak bijak dengan meelaporkan akun Tiktok milik Syarifah.

"Apalagi terkait dengan protes atau kritik kepada pemerintah, tidak bijak ketika langsung melaporkan ke penegak hukum, sekalipun itu mendekati adanya dugaan pelanggaran hukum," ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Sebab kata Dosen Ilmu Hukum ini, substansi perkara ini lebih pada aspek tindakan pemerintah yang dirasa kurang adil oleh Syarifah.

Maka kata Arfai yang diselesaikan adalah aspirasinya, bukan malah penegakkan hukum pidananya.

Kemudian kedua, untuk penegak hukum, menurutnya lebih baik Pemerintah Kota Jambi mengambil jalan penyelesaian permasalahan ini bukan melalui proses hukum, tetapi lebih melihat hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Selanjutnya ketiga, oleh karena ini adalah postingan anak di bawah umur, maka pemberlakuan penyelesaiannya harus melihat proses anak di bawah umur.

"Akan sangat bijak sekali lagi, menyelesaikan akar masalah terkait kebijakan pemerintah kota yang dirasa kurang adil oleh Syrifahnya daripada menerapkan proses hukunya," ujarnya.

Terlebih lagi Syarifah sebagai rakyat Indonesia memiliki hak dalam mengawasi pemerintah daerah, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tentu partisipasi itu terikat dengan etika dan aturan, namun jika dilihat dari umur Syarifah, tentunya barangkali belum ada paham dia terkait tata cara menyampaikan aspirasi yang benar itu," ucapnya.

Sehingga menururnya perlu diberikan pembelajaran, bukan dengan memprosesnya secara hukum, tetapi lebih kepada hukum yang bijaksana.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Vs Pemkot Jambi Berakhir Damai

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Restoratif Justice Kasus Anak SMP Vs Pemkot Jambi

Baca juga: Ternyata Ini Duduk Masalah Video TikTok Siswi SMP dan Laporan Pemkot Jambi ke Polda