KKB Papua

Peringatan Keras Bagi Prajurit TNI, Hukuman Mati Menanti Bila Berani Membelot ke KKB Papua

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono beri peringatan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih membelot ke KKB Papua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono beri peringatan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih membelot ke KKB Papua. 

Terkait dengan pengkhianatan, Laksamana Yudo Margono pernah memberikan peringatan keras saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (3/5/2023).

Peringatan keras tersebut di antaranya menyangkut tingginya angka perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi di lingkungan TNI di wilayah Kodam XVII Cenderawasih.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 27 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi pada tahun 2022.

Angka tersebut, naik sebesar 270 persen dari tahun sebelumnya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Laksamana Yudo.

Baca juga: KKB Papua Ancam Tembak Pilot Susi Air, Laurenzus Minta Egianus Kogoya Utamakan Hak Hidup

Laksamana Yudo menilai TNI perlu melaksanakan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi membuat efek jera yang minim akibat hukuman yang relatif ringan. 

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh. 

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Yudo.

Yudo juga memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan tidak pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.

Laksamana Yudo juga memerintahkan jajaran untuk merespon atau menindaklanjuti secara cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol sehingga tidak menunggu viral baru diproses.

Bagi aparat penegak hukum yang melanggar, kata Yudo, harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Ia pun memerintahkan mereka untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Ankum atau Pepera.

Yudo juga memerintahkan mereka megang teguh rahasia jabatan dan menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved