Berita Batanghari

Pelarian Muhammad Atiq Terhenti, Tim Kejagung Tangkap Mantan Direktur Bumdes di Batanghari

Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp150 juta untuk terpidana itu.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/SRITUTI APRILIANI
PENANGKAPAN - Muhammad Atiq, terpidana kasus korupsi dana BUMDes Snapu Jaya Bersama 2018 yang sempat jadi buron, ditangkap tim kejaksaan, Kamis (1/6). 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Pada Kamis, (1/6) sekira pukul 19.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi, mengeksekusi buron bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan buron (daftar pencarian orang atau DPO) dari Cabjari Tembesi.

Dia merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama 2018.

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp150 juta.

Tim kejaksaan menangkap Muhammad di tempat persembunyiannya, Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair, mengatakan Muhammad Atiq bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berlangsung lancar.

"Selanjutnya, target dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan dieksekusi di Lapas Batanghari," jelasnya.

Dalam kasus korupsi tersebut, terpidana M Atiq yang saat itu menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya menerima dana penyertaan modal Rp262 juta.

Namun, oleh dia, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk usaha delivery order (DO) kelapa sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.

"Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia. Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB," jelas M Zubair, didampingi Kasi Intelijen Aulia Rahman.

Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman, mengatakan Muhammad Atiq sejak proses penyidikan tidak pernah hadir dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar 2014-2020, yang baru menjabat sekira satu tahun.
Pengadilan Tipikor Jambi menetapkan dia bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BUMDes Snapu Jaya 2018.

"Dia diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta," jelas Aulia. (cut)

Baca juga: Jalan Nyogan-Sungai Bahar Kerap Banjir, DPRD Muaro Jambi Usulkan Penambahan Box Culvert

Baca juga: Kepala SMKN 3 Jambi Langsung Turun ke Lokasi Saat Tahu Siswanya Kecelakaan di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved