Kasus Mutilasi

Pelaku Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Motif dan Ancaman Hukumannya

Pelaku kasus pembunuhan beserta mutilasi di Solo dan Sukoharjo berhasil diamankan polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Solo/ Kolase Tribun Jambi
Pelaku kasus pembunuhan beserta mutilasi di Solo dan Sukoharjo berhasil diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku kasus pembunuhan beserta mutilasi di Solo dan Sukoharjo berhasil diamankan polisi.

Pelaku atas nama Suyono alian Yono (50) diketahui membunuh korban yang bernama Rohmadi (50).

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Sukoharjo.

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Pada kesempatan itu Kapolda menjelaskan detik-detik Yono melancarkan aksinya untuk membunuh korbanya.

Pelaku kata Kapolda, terlebih dahulu memukul korban memakai besi sebelum memotong tubuh Rohmadi menjadi beberapa bagian.

Sementara motif Yono membunuh dan memutilasi Rohmadi lantaran sakit hati kepada korban tidak dipinjami motor.

Motif lainnya adalah ingin menguasai harta korban.

Baca juga: Update Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Solo dan Sukoharjo, Ini Identitas Korban Menurut Warga

Baca juga: Presiden Jokowi Dituding Ingin Singkirkan Salah Satu Bacapres, Benny K Harman: Tak Boleh Cawe-cawe

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Ahmad mengatakan, Yono melakukan pembunuhan seorang diri.

Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, pelaku diamankan di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Akibat perbuatannya, Yono disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga pertama kali digegerkan dengan penemuan potongan tubuh berupa kaki kiri pada Minggu (21/5/2023) di bantaran sungai Bengawan Solo, Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Lalu, beberapa potongan tubuh lain ditemukan di beberapa lokasi seperti penemuan badan di Sungai Jenes, Sukoharjo; penemuan kepala di bantaran Sungai Mojo, Solo, hingga penemuan tangan kanan di aliran Sungai Jenes, Kecamatan Serengan, Solo pada Senin (22/5/2023).

Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polres Solo, dan back up dari Ditreskrimum dan Dokkes Polda Jateng pun melakukan identifikasi berupa autopsi dan pemeriksaan sidik jari.

Alhasil, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi identitas dari korban lewat pemeriksan sidik jari tengah.

Selain itu, keberhasilan identifikasi juga didukung dari pemeriksaan sampel darah yang diambil dari pihak keluarga korban.

Polisi pun menyimpulkan bahwa korban berinisial R dan berumur 50 tahun.

Korban adalah warga Keprabon Wetan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Hasil identifikasi juga diperkuat dengan alat bukti lain berupa foto gambar naga pada lengan atas kanan yang didapatkan dari penyelidikan anggota opsnal. Dari hasil CSI, Polri menyimpulkan bahwa korban adalah 'R', warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dispora Gelar Rakor Kepemudaan, Gubernur Jambi Berharap Pemuda Jadi Agen Perubahan

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, Ini Penjelasan Dinas PPKBP3A Batanghari

Baca juga: Mohd Rendra Serahkan Bantuan Kursi Roda dari Pemprov Jambi pada Masyarakat Tanjabbar yang Lumpuh

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Agnez Mo Usai Dikabarkan Meninggal Dunia di Amerika

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved