Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2023
Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Editor:
Suci Rahayu PK
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Anggota Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Berita Terkait
Baca Juga
Profil dan Biodata A Ridwan, Sekda Kota Jambi yang Memenuhi Syarat Jadi Pj Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Jalan Tol Betung-Tempino, 6 Desa Dilintasi Realisasi Uang Ganti Rugi Capai 80 Persen |
![]() |
---|
Pakar Ekspresi Berikan Komentar Soal Dugaan Video Asusila yang Mirip dengan Rebecca Klopper |
![]() |
---|
Dodi Sularso Optimis PKB Pertahankan Satu Kursi DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.