Liputan Khusus
Hingga Maret 2023, Ada 44 Pelanggaran Truk Batubara, Kelebihan Muatan dan Melanggar Jam Operasional
Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengungkap adanya laporan pelanggaran angkutan batubara dari Polda Jambi.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, sepanjang 2023, pihaknya mendapatkan laporan dari Polda Jambi, melalui surat nomor B/507/III/REN.5/2023 tanggal 17 Maret 2023.
"Terdapat pelanggaran sebanyak 44 kendaraan pada 16 Maret 2023 dengan jenis pelanggaran terkait kelebihan muatan dan pelanggaran jam operasional angkutan batubara di jalan umum," katanya dihubungi via pesan WhatsApp kepada Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023).
Namun, Lana Saria tak merinci perusahaan mana yang dilaporkan dan tindaklanjut atau sanksi yang diberikan oleh KESDM terkait laporan tersebut.
Lana Sari menjelaskan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi memang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Polda Jambi.

Dikatakan Lana Saria, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi telah membuat pengaturan pelaksanaan operasional pengangkutan batu bara dengan menerbitkan Surat Edaran.
"Dalam rangka ketertiban dan meminimalkan dampak lingkungan atas aktivitas pengangkutan seperti kemacetan dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam hal mengurai kemacetan, kata Lana, Kementerian ESDM telah menghimbau perusahaan melalui jalur Sumatra Barat dan Riau.
"Kami imbau kepada perusahaan dengan tetap mempertimbangkan lokasi end user pengguna batu bara dan keekonomian penambangan batu bara secara keseluruhan, hal ini guna mengurai kemacetan di jalan Provinsi Jambi," ungkapnya.
Dia mengatakan, Kementerian ESDM juga turut mendukung kajian Polda Jambi dalam pembatasan angkutan batu bara yang dapat beroperasi menggunakan jalan nasional.
Kajian itu, telah mempertimbangkan kapasitas pelabuhan muat batu bara serta realisasi produksi perusahaan yang ada di Provinsi Jambi pada triwulan I.
"Kementerian ESDM membagi jumlah truk angkutan batu bara setiap hari kepada badan usaha dengan total 4.000 truk per hari," pungkasnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.
Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.
Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton, kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan fakta di lapangan, justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.
Pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.
"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya. Makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya lagi.
Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.
"Kalau sudah mematuhi aturan, ya kita coba buka lagi, tetapi kalau masih melanggar kita setop lagi, ya sudah gitu aja," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Dhafi, sudah disiagakan 172 personel untuk mengawasi truk batubara yang nekat beroperasi pada saat penghentian sementara.
Ratusan personel itu disebar di sepanjang jalur angkutan batubara.
"Kita ada 172 pers di jalur angkutan batu bara. Namun untuk yang masih di kantung parkir, hari ini masih ada kesempatan umtuk bongkar muat selanjutnya besok harus sudh clear," katanya.
Dengan aturan yang diberlakukan tersebut, di Kabupaten Batanghari, truk batubara diparkir di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong.
Ada puluhan truk batubara diparkir di sekitar Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Batanghari, Kamis (25/5/2023).
Di Terminal Muara Bulian, area juga dipenuhi truk batubara. Beberapa di antaranya terpaksa diparkir di luar terminal.
baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS 8 Jam 3.560 Truk Batubara Melintas di Jambi, Warga Sudah Tidak Tahan Kemacetan
Baca juga: Tegas, Polda Jambi Kembali Hentikan Operasional Truk Batubara Mulai 25 Mei 2023
Baca juga: Selama 2022, Sudah 30 Orang di Jambi Meninggal Kecelakaan Yang Melibatkan Truk Batubara
batubara
Polda Jambi
Kombes Pol Dhafi
Jambi
pelanggaran
Lana Saria
ESDM
Tribunjambi.com
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.