Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima ASN Tiap Bulan, MenPAN RB Usulkan Kenaikan

MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan perubahan gaji pokok dan tunjangan kinerja. Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji PNS 

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved