Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima ASN Tiap Bulan, MenPAN RB Usulkan Kenaikan
MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan perubahan gaji pokok dan tunjangan kinerja. Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas mengusulkan perubahan gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum. Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja. Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," kata Anas mengutip pemberitaan KompasTV.
Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerjanya berbeda.
"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata. Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," sebutnya.
Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Baca juga: Masa Kerja Sudah Lima Tahun, 6 Pejabat Eselon II Dievaluasi Gubernur Jambi
Baca juga: Tinjau Korban Banjir, Pj Bupati Muaro Jambi Berikan Sembako
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Viral Diduga Babi Ngepet Berkeliaran di Depok Hingga Heboh dan Viral di Medsos, Begini Kronologinya
Baca juga: Menggolongkan Unsur dan Zat Senyawa, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 126
Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.
Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.
Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.