Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima ASN Tiap Bulan, MenPAN RB Usulkan Kenaikan

MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan perubahan gaji pokok dan tunjangan kinerja. Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas mengusulkan perubahan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Ia menilai pemberian tukin saat ini masih belum adil.

"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum. Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja. Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," kata Anas mengutip pemberitaan KompasTV.

Anas menilai, saat ini banyak PNS yang mendapat tukin dengan besaran yang sama, meski kinerjanya berbeda.

"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata. Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," sebutnya.

Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Baca juga: Masa Kerja Sudah Lima Tahun, 6 Pejabat Eselon II Dievaluasi Gubernur Jambi

Baca juga: Tinjau Korban Banjir, Pj Bupati Muaro Jambi Berikan Sembako

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Viral Diduga Babi Ngepet Berkeliaran di Depok Hingga Heboh dan Viral di Medsos, Begini Kronologinya

Baca juga: Menggolongkan Unsur dan Zat Senyawa, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 126

Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.

Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved