Berita Bungo
DPRD Sampai Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Bungo
DPRD Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun 2022.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.MUARABUNGO - DPRD Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun 2022.
Dalam rekomendasi DPRD yang diwakili oleh Andri Sanusi dari Fraksi PAN membacakan sejumlah poin untuk dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, Senin (22/5/20223).
Adapun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sebagai berikut, DPRD mengapresiasi terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah terhadap penanganan stunting. Peningkatan angka pendapatan perkapita masyarakat, penurunan tingkat kemiskinan, meningkatnya pada sistem akuntansi pemerintah RI perwakilan Jambi serta penghargaan Adipura dan penghargaan lain oleh kabupaten Bungo.
Terhadap belanja pegawai pada tahun anggaran 2022 mencapai 38,6 persen, masih di bawah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni Permendagri nomor 27 tahun 2021 tabel 5 ayat 1 poin A angka 2. Maka kami sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyesuaikan pada peraturan menteri dalam negeri tersebut di tahun -tahun yang akan datang sehingga tercipta efektivitas pembangunan di daerah.
DPRD juga meminta kepada Bupati untuk berupaya lebih optimal lagi dalm mengejar target pendapatan daerah yang telah dirancang sehingga presentasi pencapaian target dapat lebih tinggi pada periode selanjutnya.
Untuk lebih konsen menggali potensi daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan asli daerah atau PAD karena pemerintah daerah memiliki wewenang penuh terhadap ketentuan berupa Perda penentuan pajak daerah dan retribusi daerah serta sistem pemungutannya.
Pada koperasi usaha kecil dan menengah kami menyoroti Koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam yang diatas namakan koperasi harus diadakan pengawasan di lapangan dalam hal ini bekerjasama dengan instansi lain terkait regulasi yang mengaturnya agar konsumen anggota terlindungi.
Pemerintah Daerah harus memberikan jaminan kepada pelaku UMKM berupa kebijakan agar dapat mengantarkan masyarakat kabupaten Bungo untuk tumbuh dan berdaya di daerah sendiri.
Pendampingan kepada pendukung usaha masih sangat perlu ditingkatkan dari perizinan dan akses permodalan.
Bupati Bungo, H. Mashuri atas rekomendasi tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Bungo dan akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan perbaikan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bungo kedepannya.
"Adapun hasil dari rekomendasi yang telah disampaikan akan dijelaskan di LKPJ Bupati Bungo tahun 2023 mendatang. Hal itu sesuai dengan mekanisme yang tertuang di dalam peraturan Mendagri," tutupnya.
Baca juga: KONI Merangin Utus 409 Orang dari 32 Cabor Ikut Porprov Jambi
Baca juga: Pemkab Merangin Perbaiki Jalan Simpang Seling-Muara Jernih, Habiskan Anggaran Rp 9 Miliar
Baca juga: Imigrasi Jambi Gelar Sosialisasi Penguatan dan Internalisasi Kebijakan Keimigrasian
Uang Rp 144 Juta Milik Nasabah BSI Muara Bungo Raib, Begini Pejelasan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Anggota Satpol PP Bungo ke Rekannya di Rumdin Bupati |
![]() |
---|
Puluhan Pejabat Eselon III Pemkab Bungo Dilantik Wakil Bupati |
![]() |
---|
Lapas Bungo Over Kapasitas, Penghuni Didominasi Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Bawa Sabu Dari Pekanbaru Pakai Motor Nasir Warga Pekanbaru Ditangkap di Bungo, Dibayar Rp 5 Juta |
![]() |
---|