Tambang Batu Bara
Potensi Gaspol Pengerukan Batu Bara, Kerusakan Alam Jambi Terancam Makin Parah
Kerusakan lingkungan di Provinsi Jambi diprediksi akan semakin besar akibat Gaspol Pengerukan Batu Bara
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Heri Prihartono
Walhi menyebut, aktivitas tambang saat ini telah hadirkan lubang raksasa yang merupakan bekas galian yang tidak direklamasi oleh perusahaan.
Padahal salah satu yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP batu bara adalah melakukan reklamasi areal dan melakukan kegiatan pascatambang sebagaimana diamanatkan dalam UU No 3 Tahun 2020, dan diatur dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Dari data analisis Walhi Jambi, seluas 213.097 hektare yang telah berubah alih fungsi dan mengalami perubahan bentangan alam. Selain itu puluhan lubang tambang menganga tersebar di lokasi bekas galian," kata Abdullah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, dalam kerta posisi itu.
Pihaknya mengkhawatirkan pemanfaatan lubang tambang yang kini berisi air sebagai destinasi wisata. "Akan semakin melepaskan tanggung jawab perusahaan atas kewajiban reklamasi. Tentu saja bahaya menunggu masyarakat yang memanfaatkan bekas galian," ungkapnya.
Walhi meminta agar dilakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak patuh terhadap aturan dan regulasi.
Selain itu juga agar ada penegakan hukum secara tegas dengan pencabutan izin terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang terbukti melakukan kejahatan lingkungkan.
Bekas galian tambang diminta direklamasi, dikembalikan lagi fungsi ekologisnya. Penggunaan batu bara sebagai sumber energi, juga didesak segera digantikan dengan energi baru terbarukan yang bersih.
Di sisi lain, kondisi kawasan hutan Jambi juga masih dalam situasi yang memprihatinkan.
Luas kawasan hutan di Jambi mencapai 2,1 juta hektare. Namun yang memiliki tutupan yang bagus saat ini hanya sekitar 900 ribu hektare, berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Warsi. (Tribunjambi.com/Suang Sitanggang)
Baca juga: Presiden Perintahkan Gubernur Jambi Segera Selesaikan Jalan Khusus Batu Bara
Baca juga: Dorong Bentuk Pansus Batubara, Edi Purwanto Bicara Penyetopan Batu Bara dan Jalan Khusus
Baca juga: Kapolres Tebo Gelar Rapat Koordinasi Dengan Aliansi Sopir Truk Batu Bara dan Pemegang IUP
Pemilik 3 Tambang Batu Bara di Sarolangun Terima Pembayaran Rp 1,3 Triliun, Diakuisisi PT RMK Energy |
![]() |
---|
3 Tambang Batu Bara di Jambi Diakuisisi RMKE dengan Nilai Rp 1,3 T - PT SAS, AJC dam BBS |
![]() |
---|
Termasuk PT SAS, 3 Tambang Batu Bara di Jambi Diakuisisi PT RMK Energy, Transaksi Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Prihatin Lingkungan Rusak, HKBP Tegaskan Tak Akan Main Tambang Batu Bara yang Disiapkan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.