Kartu Prakerja
Bolehkah PNS hingga Pegawai BUMN Ikut Daftar Kartu Prakerja? Ini Jawabannya
Penjelasan tentang ketentuan PNS hingga Pegawai BUMN tak diperbolehkan Ikut Daftar Kartu Prakerja
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Penerima akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.
Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.
Selanjutnya ada insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan 1 kali, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.
Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan alasan bantuan pelatihan yang lebih besar.
Alasannya kegiatan dan ekonomi sudah mulai bangkit dengan meredanya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, program Kartu Prakerja dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu program peningkatan kompetensi angkatan kerja.
"Dengan fokus pada peningkatan kompetensi maka porsi bantuan pelatihan menjadi lebih besar," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Cara Daftarnya Gimana?
- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.
- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.
- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.
Baca juga: Tips Sukses Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Insentif Rp 600 Ribu Segera Cair
Baca juga: Peraturan Kartu Prakerja Terkait Pelatihan, Awas Bisa Gagal Gara-gara Hal Sepele Ini
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Dibuka, Dapatkan Beasiswa Pelatihan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/00-Kartu-Prakerja.jpg)