Kabid Naker Sebut Kasus Perusahaan Tak Bayar THR di Tebo Sudah Clear
Kabid Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato menyebut satu kasus yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu sudah clear atau selesai.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabid Naker) Kabupaten Tebo, Ali Bato menyebut satu kasus yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu sudah clear atau selesai.
Ia menyebut kasus tersebut merupakan aduan langsung dari satpam di sebuah Bank Rimbo Bujang.
Ali mengatakan satpam tersebut merupakan pegawai yang baru bekerja satu bulan, namun disebut tetap memiliki hak mendapatkan THR.
"Sebenarnya dia melapor langsung ke provinsi, setelah dikomunikasikan oleh mediator kita dan itu sudah selesai dan rupanya dia baru sebulan kerja dan sia tetap dapat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Dia menyebut dalam menyelesaikan persoalan tersebut beberapa waktu lalu, diselesaikan bersama-sama dengan dinasker provinsi.
Ia pun menyebut pihaknya akan terus mengakomodir dan memfasilitasi segala persoalan yang menyangkut hak pekerja di Kabupaten Tebo.
"Iya, pada prinsipnya kita tetap akan menindaklanjuti," pungkasnya.
Baca juga: Ketua KPU Tebo Sampaikan Hasil Pendaftaran Bacaleg: Total Ada 17 Parpol
Baca juga: Jokowi Makan Siang di Pondok Kelapo Jelutung, Istana Langsung Pesan 10 Menu Khusus
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Talang Duku, Pj Bupati Muaro Jambi Usulkan Perbaikan Jalan
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Warga Tebo Kecewa kepada Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih |
![]() |
---|
Sahabat Pengusaha Dwi Hartono Paparkan Hal Tak Diketahui Orang Soal Ambulans Desa di Tebo |
![]() |
---|
Rumah Masa Kecil Dwi Hartono di Rimbo Bujang Jambi Kosong Sejak Dua Hari Terakhir |
![]() |
---|
Teriakan Agen Bank BUMN di Tebo Bikin Perampok Panik, Polisi Langsung Kejar Ringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.