Kabid Naker Sebut Kasus Perusahaan Tak Bayar THR di Tebo Sudah Clear

Kabid Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato menyebut satu kasus yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu sudah clear atau selesai.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira
Kabid Naker Kabupaten Tebo, Ali Bato 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Bidang Ketenagakerjaan (Kabid Naker) Kabupaten Tebo, Ali Bato menyebut satu kasus yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu sudah clear atau selesai.

Ia menyebut kasus tersebut merupakan aduan langsung dari satpam di sebuah Bank Rimbo Bujang.

Ali mengatakan satpam tersebut merupakan pegawai yang baru bekerja satu bulan, namun disebut tetap memiliki hak mendapatkan THR.

"Sebenarnya dia melapor langsung ke provinsi, setelah dikomunikasikan oleh mediator kita dan itu sudah selesai dan rupanya dia baru sebulan kerja dan sia tetap dapat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).

Dia menyebut dalam menyelesaikan persoalan tersebut beberapa waktu lalu, diselesaikan bersama-sama dengan dinasker provinsi.

Ia pun menyebut pihaknya akan terus mengakomodir dan memfasilitasi segala persoalan yang menyangkut hak pekerja di Kabupaten Tebo.

"Iya, pada prinsipnya kita tetap akan menindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Ketua KPU Tebo Sampaikan Hasil Pendaftaran Bacaleg: Total Ada 17 Parpol

Baca juga: Jokowi Makan Siang di Pondok Kelapo Jelutung, Istana Langsung Pesan 10 Menu Khusus

Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Talang Duku, Pj Bupati Muaro Jambi Usulkan Perbaikan Jalan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved