12 Eks DPRD Jambi Tersangka Ketok Palu RAPBD Menunggu Ditahan KPK

12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018 menanti giliran ditahan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018 menanti giliran ditahan.

Pada Selasa (16/5/2023), KPK mengumumkan penahanan Mauli, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Perkaranya merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Tim penyidik pada hari ini menahan (mantan anggota DPRD Jambi berinisial) MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu termasuk MU meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Baca juga: Pasutri Asal Jakarta Nyasar ke Kerinci, Kehabisan Uang dan Keadaan Memprihatinkan

Baca juga: Sanggah Perda RTRW Secara Tertulis, Pemkab Tanjabbar akan Konsultasi dengan Kementerian

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

"Istilahnya uang ketok palu. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.

Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

"Ada sekitar 12 anggota DPR lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Uang Ketok Palu Zumi Zola Rp 200 Juta, KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Jambi", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasutri Asal Jakarta Nyasar ke Kerinci, Kehabisan Uang dan Keadaan Memprihatinkan

Baca juga: Menteri PUPR Tanggapi Pembangunan Jalan Tol di Jambi: Besok langsung Tanda Tangan Kontrak

Baca juga: IRT yang Tuduh Tetangga Selingkuh di Merangin Dijerat UU ITE

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved