Berita Selebritis

Virgoun Janji Kooperatif Soal Kasus Dugaan Perzinaan yang Dilaporkan Inara Rusli

Virgoun mengaku akan mengikuti proses hukum terkait laporan kasus dugaan perzinaan yang dilaorkan oleh Inara Rusli.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Virgoun dan Inara Rusli 

“Tapi dengan adanya ini ya mereka akan mengikuti proses hukum," sambungnya.

Inara Rusli punya bukti kuat terkait kasus dugaan perzinaan

Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas kasus dugaan perzinaan
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa atas kasus dugaan perzinaan (Ist)

Inara menyebut memiliki bukti transferan, chat hingga video yang menguatkan laporannya.

Ia merasa bukti-bukti tersebut dapat memperkuat laporannya.

Kuasa hukum Inara mengaku akan menjelaskan secara detail terkait bukti tersebut pada pihak kepolisian.

“Ada bukti-bukti pengiriman uang (transferan). Kalau bukti lain kita tidak perlu sampaikan, ada bukti video, ada chat, dan segala macam ya,” kata Andy Aulia Siregar, kuasa hukum Inara, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

“Nanti perlu didalami juga sama polisi,” sambungnya.

Alasan Inara melaporkan suaminya dan Tenri karena ingin mencari kebenaran melalui hukum.

Pengacara Inara, Andy Mulia Siregar menyebutkan kliennya talh terzalimi.

“Mbak Inara seorang wanita terzalimi,” katanya.

“Jadi Inara ingin mencari kebenaran melalui proses hukum," sambungnya.

Sang kuasa hukum dan Inara juga telah mempelajarai laporan terkait kasus dugaan perzinaan tersebut.

“Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar.

Kemudian, Inara membacakan surat pernyataan terkait kasus dugaan perzinaan Virgoun dan Tenri sebagai terduga selingkuhan suaminya.

"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," kata Inara Rusli.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," jelasnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved