Pileg 2024

Lima Kepala Desa di Klaten Rela Mengundurkan Diri Demi Daftar Caleg, Ini Alasannya

Demi mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), lima orang kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih mengundurkan diri.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ilustrasi- Demi mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), lima orang kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih mengundurkan diri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Demi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), lima orang kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih mengundurkan diri.

Mereka ramai-ramai mengundurkan diri untuk bertarung pada kontestasi Pemilu 2024.

Adapun kelima kepala desa yang mundur itu tersebar di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Klaten Utara, Ceper, Kemalang, Karangdowo dan Polanharjo.

"Dia sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala desa, suratnya sudah sampai sini. Kan tanda terima itu syarat dari KPU (untuk maju Caleg), sementara ada lima kades," ujar Kabid Penataan dan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten , Agung Kristantana pada Tribunjogja.com , Kamis (11/5/2023).

Ia menyampaikan, surat pengunduran diri dari para kepala desa itu sudah diajukan ke pihaknya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Diterima sejak tanggal 8 Mei kemarin. Tidak ada penjelasan daftar dari partai mana. Cuma mundur mau maju jadi caleg," jelasnya.

Menurut Agung, lima kepala desa yang mundur demi maju sebagai Caleg tersebut sebagian besar sudah memimpin desanya dua atau tiga periode.

"Ini yang mundur kebanyakan sudah tiga periode jadi kepala desa. Prosesnya kekosongan ini nanti tidak ikut di Pilkades serentak," jelasnya.

Baca juga: Ketua Demokrat Jambi Sebut Tidak Maju Pileg, Mashuri: Fokus Sukseskan Kawan-kawan

Baca juga: Husen Ngaku Cerita Mutilasi,Cor Bosnya ke Pedagang Angkringan, Tapi Milih Bungkam dan Open BO Bareng

Ia menerangkan, proses pengunduran diri kepala desa, dimulai dari pengajuan kepala desa ke Badan Permusyaratan Desa (BPD).

"Lalu BPD rapat dan jika disetujui, BPD mengusulkan surat pemberhentian ke bupati melalui camat.

Selanjutnya, camat membuat surat usulan pemberhentian ke Dispermades Klaten dan selanjutnya diproses untuk diberhentikan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved