Berita Jambi
Disnakertrans Jambi Tindaklanjuti Aduan Karyawan PT RKK yang Tidak Terima Gaji dan THR
Disnakertrans Provinsi Jambi menindaklanjuti pihak perusahaan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) anak Makin Group yang tidak membayarkan Tunjangan
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menindaklanjuti pihak perusahaan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) anak Makin Group yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji kepada para karyawannya sejak Maret 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Itu kondisinya dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga medan," katanya pada Kamis (11/5/2023).
Dari pihak perusahaan ditunjuk koratornya dan semua kewajiban serta hak-hak para karyawan diambil alih oleh pihak korator tersebut.
"Itu persoalannya, sekarang kita masih proses mediasi. Mediasi pertama dan kedua korator tidak datang dan pihak perusahaan," ujarnya.
Tak hanya itu saja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi juga akan kembali memanggil korator dan pihak perusahaan untuk mediasi ketiga.
"Untuk menyelesaikan ini, kalau misalnya tidak datang juga maka kami Mediator akan perintahkan membayarkan pesangon serta THR yang belum dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan lagi silahkan melanjutkan lagi ke pengadilan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Bacaleg DPD Partai NasDem Bungo Lengkap dan Diterima
Baca juga: ABK di Jambi Dilaporkan Istri ke Polda, Setahun Tak Nafkahi Ternyata Nikahi ASN Batanghari
Baca juga: BREAKING NEWS - NasDem Batanghari Parpol Pertama yang Antar Berkas Bacaleg ke KPU