Polres Merangin Tangkap 4 Pelaku Pencurian di 15 TKP
Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.
Empat pelaku yaitu, Jurizal Efendi (23), Hendra Yali (25), Habib Abdul Rahman (17), dan Edo Pranata (20) warga Desa Muaro Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku Jurizal yang sedang berada dirumahnya.
"Dari penangkapan Jurizal, kami melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa tiga pelaku lainnya berada di rumahnya masing-masing," kata AKP Lumbrian.
AKP Lumbrian menjelaskan, bahwa dalam proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.
"Tidak ada perlawanan, mereka bahkan langsung mengakui perbuatannya ketika polisi datang," jelasnya.
"Saat ini pelaku sedang dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Mashuri dan Kejari Merangin Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Baca juga: Ada Delapan Jabatan Eselon III di Pemkab Merangin Kosong, Bupati Lakukan Asesmen
Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku dan Penadah Peralatan Kebun Hasil Curian
Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang |
![]() |
---|
Pria Curi HP lalu Berikan ke Pacarnya yang juga Pria, Sejoli itu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seluruh Anggota DPRD Merangin Setujui RAPBD Perubahan Menjadi Perda |
![]() |
---|
Kronologi Buruh Panen di Sarolangun Jambi Ngaku Diperas Polisi, Dituding Maling Motor Lalu Digugat |
![]() |
---|
Maling Besi saat Demo Ricuh di DPRD Jambi Bukan Mahasiswa: Hanya Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.