Polres Merangin Tangkap 4 Pelaku Pencurian di 15 TKP

Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.

Empat pelaku yaitu, Jurizal Efendi (23), Hendra Yali (25), Habib Abdul Rahman (17), dan Edo Pranata (20) warga Desa Muaro Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku Jurizal yang sedang berada dirumahnya.

"Dari penangkapan Jurizal, kami melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa tiga pelaku lainnya berada di rumahnya masing-masing," kata AKP Lumbrian.

AKP Lumbrian menjelaskan, bahwa dalam proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.

"Tidak ada perlawanan, mereka bahkan langsung mengakui perbuatannya ketika polisi datang," jelasnya.

"Saat ini pelaku sedang dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Mashuri dan Kejari Merangin Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum, Ini Tujuannya

Baca juga: Ada Delapan Jabatan Eselon III di Pemkab Merangin Kosong, Bupati Lakukan Asesmen

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku dan Penadah Peralatan Kebun Hasil Curian

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved