Polres Merangin Tangkap 4 Pelaku Pencurian di 15 TKP
Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap empat orang pemuda pelaku pencurian di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (10/5/2023) pukul 02.00 WIB.
Empat pelaku yaitu, Jurizal Efendi (23), Hendra Yali (25), Habib Abdul Rahman (17), dan Edo Pranata (20) warga Desa Muaro Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku Jurizal yang sedang berada dirumahnya.
"Dari penangkapan Jurizal, kami melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa tiga pelaku lainnya berada di rumahnya masing-masing," kata AKP Lumbrian.
AKP Lumbrian menjelaskan, bahwa dalam proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan berarti.
"Tidak ada perlawanan, mereka bahkan langsung mengakui perbuatannya ketika polisi datang," jelasnya.
"Saat ini pelaku sedang dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Mashuri dan Kejari Merangin Tandatangani Kerja Sama Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Baca juga: Ada Delapan Jabatan Eselon III di Pemkab Merangin Kosong, Bupati Lakukan Asesmen
Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku dan Penadah Peralatan Kebun Hasil Curian
Daftar 35 Bacaleg ke KPU, Gerindra Merangin Targetkan Kursi Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Polres Merangin Pasang Police Line di Kantin PKK yang Terbakar |
![]() |
---|
14 Parpol di Merangin Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU |
![]() |
---|
Personel Satpol-PP Merangin Ajukan Audiensi ke Bupati, Aat: Kami Sangat Tidak Nyaman |
![]() |
---|
35 Bacaleg PAN Merangin Daftar ke KPU, Berkas Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|