Berita Jambi

Pemprov Jambi Hormati Proses Hukum Terhadap Dirut Bank Jambi Terlibat Korupsi

Diketahui Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Yunsak El Halcon.

Diketahui Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium tern note (MTN) PT Sun Prima Nusantara.

"Kita Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Rabu (10/5/2023).

Ia hanya mendoakan semoga Yunsak El Halcon beserta keluarga diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi seluruh proses dalam kasus ini.

"Dapat menjalankan semua ini dengan tabah dan sabar," ujarnya.

Sekda berharap masyarakat tidak perlu ragu dan tidak perlu was-was dengan persoalan di Bank Jambi sebab Komisaris Utama PT BPD Jambi telah menyampaikan bahwa keuangan bank Jambi sehat dan sistem berjalan seperti biasa.

Oleh karenanya nasabah bank Jambi tidak perlu was-was, tidak perlu menarik dana besar-besaran.

"Dana tersedia insyaAllah, masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Edi Purwanto Minta Bank Jambi Lakukan Reformasi Birokrasi Usai Dirut Tersangka Korupsi

Baca juga: Surat Salah Alamat, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran DPW Partai Ummat Jambi untuk Diperbaiki

Baca juga: Erick Thohir Sebut Serangan Siber Penyebab Layanan BSI

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved