Berita Jambi
Pemprov Jambi Hormati Proses Hukum Terhadap Dirut Bank Jambi Terlibat Korupsi
Diketahui Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Yunsak El Halcon.
Diketahui Direktur Utama PT BPD Jambi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium tern note (MTN) PT Sun Prima Nusantara.
"Kita Pemprov Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sudirman Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Rabu (10/5/2023).
Ia hanya mendoakan semoga Yunsak El Halcon beserta keluarga diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi seluruh proses dalam kasus ini.
"Dapat menjalankan semua ini dengan tabah dan sabar," ujarnya.
Sekda berharap masyarakat tidak perlu ragu dan tidak perlu was-was dengan persoalan di Bank Jambi sebab Komisaris Utama PT BPD Jambi telah menyampaikan bahwa keuangan bank Jambi sehat dan sistem berjalan seperti biasa.
Oleh karenanya nasabah bank Jambi tidak perlu was-was, tidak perlu menarik dana besar-besaran.
"Dana tersedia insyaAllah, masyarakat dapat terlindungi," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Minta Bank Jambi Lakukan Reformasi Birokrasi Usai Dirut Tersangka Korupsi
Baca juga: Surat Salah Alamat, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran DPW Partai Ummat Jambi untuk Diperbaiki
Baca juga: Erick Thohir Sebut Serangan Siber Penyebab Layanan BSI
Reuni Akbar ASM-STIE Jambi, Al Haris Sebut Para Alumni Tak Akan Lupakan Jasa Dosen |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla, Kabupaten Muaro Jambi Masuk Musim Kemarau |
![]() |
---|
Wali Kota Fasha: Sebagai Kepala Daerah Saya Sportif, Jangan Jabatan Mau, Mundur Tidak Mau |
![]() |
---|
Nyaleg, Wali Kota Jambi Tunggu Keputusan Mendagri Terkait Pengunduran Dirinya |
![]() |
---|
Belanja Elektronik Cukup Rp 2,7 juta Sudah Bisa Miliki TV Android |
![]() |
---|