Partai Ummat Jambi Daftar ke KPU
Surat Salah Alamat, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran DPW Partai Ummat Jambi untuk Diperbaiki
Pengajuan Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPW Partai Ummat Provinsi Jambi dikembalikan sementara oleh KPU Provinsi Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengajuan Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPW Partai Ummat Provinsi Jambi dikembalikan sementara oleh KPU Provinsi Jambi.
Pengembalian berkas ini dilakukan karena adanya kesalahan upload dari partai Ummat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalam surat yang di upload di Silon, Partai Ummat salah menujukan alamat, yang seharunya ditujukan ke KPU Provinsi Jambi justru ditujukan ke KPU Kota Jambi.
Prosedur pengembalian berkas ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi agar akses Silon bisa kembali terbuka dan admin partai Ummat bisa melakukan proses perbaikan.
"Ada kesalahan di dalam surat yang di upload di Silon, di Silonnya ditujukan ke KPU Kota Jambi, berbeda dengan berkas fisikya," ujar anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal.
Mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 37 dan 32 maka berkas yang diupload di SILON harus sesuai dan benar, maka partai Ummat perlu memperbaiki.
"Maka kami melakukan proses pengembalian dokumen kemudian akan dilakukan penerimaan kembali, maka pengurus partai Ummat hari ini juga, mereka melakukan penginputan kembali di Silon dan kami melakukan penerima kembali," ujarnya.
Tak lama usai berkas dikembalikan, DPW Partai Ummat Provinsi Jambi langsung melakukan perbaikan di Silon.
Dan kembali melakukan pengajuan pendaftaran dan diterima kembali oleh KPU Provinsi Jambi.
Selanjutnya KPU baru bisa memproses dan mengecek berkas kelengkapan persyaratan bacaleg Partai Ummat untuk DPRD Provinsi Jambi di setiap Dapil.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Erick Thohir Sebut Serangan Siber Penyebab Layanan BSI
Baca juga: Update Kasus Peredaran Narkoba Geng Teddy Minahasa, Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Baca juga: Cara Ayu Ting Ting Tolak Sahrul Gunawan: Jangan Terlalu Berharap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.