Skandal Teddy Minahasa
Hotman Paris Yakin Hakim Tak akan Vonis Mati Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar
Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris Hutapea yakin bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak dihukum dengan pidana mati , Selasa (9/52023).
Keyakinan tersebut disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus peredaran narkoba dakam Skandal Teddy Minahasa.
Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diantaranya yakni Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Selain itu, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat bersama Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa itu divonis terkait kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa (9/5/2023).
Menjelang vonis, penasihat hukum Teddy Minahasa yakin hakim takkan menjatuhi hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Vonis Kasus Narkoba, Akan Divonis Pidana Mati?
Baca juga: Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus, Kini Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa di Medan
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Keyakinan Hotman Paris itu berangkat dari prestasi Teddy Minahasa selama bertugas di Polri.
"Enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ujar Hotman.
Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa telah dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.
Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.
Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.
Ketiga, Teddy dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
Selanjutnya, Teddy juga dianggap telah merusak nama baik Polri.
Sikap Teddy Minahasa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya juga menjadi hal memberatkan.
Pada proses pemeriksaan tersebut, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Dipaksa Teddy Minahasa, Minta Dibebaskan
Ia pun telah dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Sedangkan yang terakhir, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Teddy Mihasa Menolak atas Tuntutan yang Diberikan oleh JPU
Terkait JPU yang memberikan tuntutan hukuman mati, Teddy Minahasa merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat JPU dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penolakan tersebut disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) lalu.
"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada."
"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian," ucap Teddy Minahasa di persidangan.
"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat."
"Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," imbuhnya.
Teddy Minahasa mengatakan JPU telah telah gegabah memaksakan tuntutannya agar dirinya dinyatakan bersalah.
Bahkan Teddy mengungkap JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya.
Teddy pun mengatakan bahwa rekayasa dan manipulasi JPU tersebut nyata adanya dengan melihat bukti yang ada.
"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti."
"Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.
Dirinya juga menganggap bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya dengan mengaitkan namanya dalam kasus narkoba ini.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pioli Percaya Diri Hadapi Inter Milan : AC Milan Punya DNA Juara Liga Champions
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Terbaik, Ada Lagu Indah Yastami Viral di TikTok Gratis Full Album
Baca juga: Serangan Rusia Lumpuhkan Tentara Bayaran di Ukraina, SU-34 Beraksi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.