Joni Ismed Enggan Komentar Setelah Dipolisikan Kasus Penyerobotan Tanah

istimewa
Abdul Rasyid (kanan) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Jambi, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed dilaporkan ke Polresta Jambi, Sabtu (6/5/2023) siang oleh Abdul Rasyid.

Abdul Rasyid melaporkan Joni Ismed dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.

Menurut Saidin Sianipar, SH kuasa hukum Abdul Rasyid, kliennya melaporkan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang diduga dilakukan Joni Ismed.

Dikatakannya, 2005 Abdul Rasyid saat itu menjadi anggota KPU Provinsi Jambi (2003-2008) membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman Mantan Lurah.

"Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk)," katanya kepada wartawan.

Pada 2009 Abdul Rasyid membeli lagi dari Pak Tasman 450m2 (4,5 tumbuk). Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM.

"Proses tersebut tidak berlanjut karna pada 2010 klien saya pindah ke jakarta,: katanya.

Abdul Rasyid sendiri saat ini dalam laporan polisi mengaku bekerja sebagai pegawai BUMN dan tinggal di Jakarta.

Saidin Sianipar menjelaskan, sebelum Abdul Rasyid pindah ke Jakarta, tanah tersebut dititip ke Joni Ismed, karena teman dekat kliennya.

2018 lalu, katanya, Abdul Rasyid membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.

Selanjutnya, Abdul Rasyid menyuruh seorang dengan inisial F untuk melihat tanahnya tersebut.

Saat si F melihat tanah dimaksud, Abdul Rasyid dikabari kalau di atas tanah tersebut sudah berdiri rumah permanen.

Ternyata, bangunan tersebut adalah rumah Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi. 

"Klien saya mengetahui yang mendirikan bangunan di tanahnya itu orang yang sudah dianggap adik olehnya, kemudian menyampaikan pesan agar oknum tersebut mengganti kerugian," ujarnya. 

Namun, Joni Ismed dianggap tidak mau kooperatif menyelesaikan masalah tersebut hingga berujung dilaporkan ke Polresta Jambi. 

Dalam kasus ini, Abdul Rasyid mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Joni Ismed sendiri enggan untuk memberikan komentar terkait dirinya yang dilaporkan ke Polresta Jambi.

Dihubungi via pesan WhatsApp, pesan yang dikirimkan Tribunjambi.com hanya centang biru.

Sementara itu, Abdul Rasyid mengaku sejak awal sudah ingin ada perdamaian dan kasus ini dimediasi.

"Saat ini biarlah proses hukum berjalan," katanya, Senin (8/5/2023).

Abdul Rasyid bilang, Minggu (7/5/2023) kemarin sudah diperiksa penyidik Polresta Jambi untuk di BAP melengkapi keterangan laporan pengaduan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam di Ruang Unit Harda Bangtah Reskrim Polresta Jambi.

"Lebih kurang 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan semua dijawab dengan baik guna melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Penyerobotan Lahan, Puluhan Warga Merbau Datangi Kantor Bupati Tanjabtim

Baca juga: Polsek Tabir Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penyerobotan Lahan

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan di Tanjabtim, PT MAJI Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum