Berita Jambi
Hamili Anak di Bawah Umur, Pria di Jambi Ditangkap Setelah Setahun DPO
Buron selama satu tahun, Andika Saputra (28), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial MR.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buron selama satu tahun, Andika Saputra (28), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial MR.
Andika ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di perkebunan di wilayah Desa Serai Serumpun, Sekutur, Tebo, Jambi pada Minggu (07/05/2023).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, sebelumnya, pada Minggu 31 Oktober 2021 warga Danau Sipin dihebohkan penemuan janin usia 7 bulan.
Polisi kemudian menangkap MR pada 14 November 2021, Polda Jambi menetapkan MR, ibu dari janin tersebut sebagai tersangka kasus pengguguran janin.
Setelah berjalannya waktu, Polda Jambi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya diketahui, bahwa Andika merupakan kekasih MR, sebagai ayah dari janin tersebut.
Hasil penyelidikan, ibu MR melaporkan Andika Saputra yang saat itu merupakan kekasih anaknya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Sang Anak, Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Baca juga: Harga Pakan Ikan melambung, Peternak Ikan Muaro Jambi Terpaksa Menaikkan Harga Jual
"Dari hasil penyelidikan, berkembang lah bahwa bayi (yang digugurkan MR) merupakan hasil hubungan gelap dengan Andika ini. Sehingga Andika ini dilaporkan oleh orang tua MR atas dugaan persetubuhan anak," bebernya.
Sejak Juni 2021, pelaku Andika ditetapkan sebagai DPO. Sementara, MR saat ini sudah divonis dan menjalani hukuman.
"Dan setelah kita tangkap, yang bersangkutan mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan MR," jelasnya.
Kristian menjelaskan, saat ini Andika baru disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam 15 tahun penjara.
"Terkait apakah yang bersangkutan terlibat juga dengam kasus aborsi, itu belum jelas. Nanti kita tunggu petunjuk Jaksa, karena pada saat itu yang bersangkutan tidak bersama dengan MR," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Sang Anak, Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Baca juga: Lita Gading Beri Peringatan Kepada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Soal Nama Panggilan Cipung
Baca juga: Lelang Jabatan Dirut PDAM Tirta Muaro Jambi, Timsel Tunggu Hasil Assessment