Berita Selebritis

Ferry Irawan Terbukti Salah, Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Oleh karena itu, Yuni Priyono menyatakan Ferry Irawan terbukti bersalah di mata hukum dan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ferry Irawan dan Venna Melinda 

TRIBUNJAMBI.COM - Venna Melinda mengunggah pernyataan jaksa penuntut umum terkait hukuman untuk Ferry Irawan.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Dalam video yang diunggah Venna Melinda JPU membacakan tuntutan untuk Ferry Irawan atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya diketahui Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda karena melakukan KDRT di Hotel Grand Surya, Kediri pada 8 Januari 2023.

Saat ini Ferry Irawan ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

"Agenda Sidang pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum," ujar Yuni Priyono dari akun Instagram Venna Melinda, Kamis (4/5/2023).

Ia menegaskan bahwa Ferry Irawan memenuhi semua unsur-unsur dakwaan, terbukti secara sah menurut hukum.

Oleh karena itu, Yuni Priyono menyatakan Ferry Irawan terbukti bersalah di mata hukum dan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

"Tuntuannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Baca juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda dan Ferry Irawan Bercerai: Dua-duanya Mau Cerai

Baca juga: Venna Melinda Pilih Maafkan Ferry Irawan Meski Sudah di KDRT Suaminya: Sabar Itu Harus Dilatih

Venna Melinda
Venna Melinda (Ist)

Selain perbuatan KDRT yang diungkap Venna Melinda, ternyata ada hal penting membuat Ferry Irawan semakin berat.

"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, lalu akibatnya dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum sehingga menjadi salah satu alasan yang memberatkannya.

Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.

Pernyataan JPU tersebut menjadi kemenangan bagi Venna Melinda yang berjuang hampir empat bulan.

Bahkan dampak dari KDRT yang dilakukan Ferry Irawan membuat Venna Melinda mengalami sakit psikis yang berkelanjutan.

Sebab ia sampai saat ini masih melakukan terapi psikologi untuk mendapatkan penyembuhan secara total.

Kendari begitu, Venna Melinda tak gentar memperjuangkan kasus KDRT yang dialaminya supaya mendapat keadilan.

Ia pun meminta doa untuk proses lanjutan atas sidang KDRT Ferry Irawan yang sudah diujung tanduk.

Walaupun Ferry Irawan sudah mendapat tuntutan dari JPU, saat ini Venna masih berstatus sebagai istri sah meski sudah bersiap melayangkan gugatan cerai.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penampakan Wajah Dewi Perssik Pasca Operasi, Penuh Bengkak di Bagian Mata

Baca juga: Sinopsis Cold Skin, Tayang 4 Mei 2023 di Bioskop Trans TV

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved