Daftar Tarif Listrik Periode April-Juni 2023 - Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi Rp 415 per kWh

Daftar tarif listrik periode April-Juni 2023. Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif tenaga listrik atau tariff adjustment selama periode April sampai Juni 2023 dilaporkan tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tarif listrik kali ini ditentukan berdasarkan empat parameter ekonomi makro rata-rata di bulan November - Desember 2022 dan Januari 2023

Di antaranya seperti realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

besaran indikator makro ekonomi seperti realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,36 persen.

Serta harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg, sesuai kebijakan DMO yang telah mematok harga Batu Bara dikisaran 70 dolar AS per ton.

Rincian tarif listrik April-Juni 2023

Dilansir dari laman pln.co.id, berikut tarif listrik per 1 April 2023:

Rumah tangga 

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh .

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh .

- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca juga: BREAKING NEWS Komunitas Sopir Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Minta Tronton Stop Angkut Batu Bara

Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mungkin akan Berpasangan dengan Anies Baswedan

Bisnis Besar

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Industri Besar

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan khusus

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Simulasi perhitungannya.

Bila disimulasikan, pembelian token listrik sebesar Rp.50.000 untuk rumah dengan daya listrik 900 VA bersubsidi.

Dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditetapkan sebesar 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik:Rp 1,352

Besaran token yang didapat

(Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1,352= 35,67 kWh

Itu artinya dengan uang Rp 50.000, maka jumlah listrik yang didapatkan pelanggan sebesar 35,67 kilo Watt hour (kWh).

Baca juga: BREAKING NEWS Komunitas Sopir Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Minta Tronton Stop Angkut Batu Bara

Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mungkin akan Berpasangan dengan Anies Baswedan

Baca juga: Apa Aja Tanda Pengenal yang Dimiliki Siti dan Lani?Kunci Jawaban Keas 3 Tema 8 Halaman 92 dan 93

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved