Daftar Tarif Listrik Periode April-Juni 2023 - Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi Rp 415 per kWh
Daftar tarif listrik periode April-Juni 2023. Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh.
TRIBUNJAMBI.COM - Tarif tenaga listrik atau tariff adjustment selama periode April sampai Juni 2023 dilaporkan tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tarif listrik kali ini ditentukan berdasarkan empat parameter ekonomi makro rata-rata di bulan November - Desember 2022 dan Januari 2023
Di antaranya seperti realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
besaran indikator makro ekonomi seperti realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,36 persen.
Serta harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg, sesuai kebijakan DMO yang telah mematok harga Batu Bara dikisaran 70 dolar AS per ton.
Rincian tarif listrik April-Juni 2023
Dilansir dari laman pln.co.id, berikut tarif listrik per 1 April 2023:
Rumah tangga
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh .
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh .
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: BREAKING NEWS Komunitas Sopir Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Minta Tronton Stop Angkut Batu Bara
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mungkin akan Berpasangan dengan Anies Baswedan
Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Simulasi perhitungannya.
Bila disimulasikan, pembelian token listrik sebesar Rp.50.000 untuk rumah dengan daya listrik 900 VA bersubsidi.
Dengan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditetapkan sebesar 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik:Rp 1,352
Besaran token yang didapat
(Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1,352= 35,67 kWh
Itu artinya dengan uang Rp 50.000, maka jumlah listrik yang didapatkan pelanggan sebesar 35,67 kilo Watt hour (kWh).
Baca juga: BREAKING NEWS Komunitas Sopir Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Minta Tronton Stop Angkut Batu Bara
Baca juga: Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mungkin akan Berpasangan dengan Anies Baswedan
Baca juga: Apa Aja Tanda Pengenal yang Dimiliki Siti dan Lani?Kunci Jawaban Keas 3 Tema 8 Halaman 92 dan 93
BREAKING NEWS Komunitas Sopir Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tebo, Minta Tronton Stop Angkut Batu Bara |
![]() |
---|
Usai Pengukuhan KDEKS, Wapres Maruf Amin Dijadwalkan Menyerahkan Bantuan Baznas Bagi Warga Jambi |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Prabowo Subianto Mungkin akan Berpasangan dengan Anies Baswedan |
![]() |
---|
Apa Aja Tanda Pengenal yang Dimiliki Siti dan Lani?Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 92 dan 93 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.