Kasus Penganiayaan

Langgar 3 Kode Etik Profesi Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak dengan Hormat

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar 3 kode etik profesi di tubuh Polri, atas pelanggaran ini dia dituntut dipecat atau pemberhentian tidak

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Medan/ Kolase Tribun Jambi
Polda Sumatera Utara berikan sanksi berat ke AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Baca juga: Update Kasus Aditya Hasibuan, Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Dikenakan Pasal Berlapis

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiyaan tersangka Aditya Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Ia mengatakan, SPDP tersebut telah diterima Kejati Sumut pada Jumat (28/4/2023) lalu.

"SPDP an AH telah masuk ke Kejati Sumut tertanggal Jumat (28/4/2023) lalu, dari penyidik Dit Krimum Polda Sumut," kata Yos saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Yos, saat ini bidang Pidana Umum (Pidum) akan membentuk tim Jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka dijerat penyidik dengan pidana pasal 351 KUHPidana," ucapnya.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Diberitakan sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Utusan Spurs, MU, dan PSG, Saksikan Penyerang AS Roma, Tammy Abraham Laga Lawan AC Milan

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut : Terbukti Langgar 3 Kode Etik Profesi Polri, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Upacara Hardiknas 2023 di Unja, Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Perasaan Asli Virgoun kepada Inara Rusli

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved