Kasus Penganiayaan

Rumah Mahasiswa Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror OTK, Dilempar Jeruk Purut

Rumah keluarga mahasiswa di Medan bernama Ken Admiral yang menjadi korban penganiayaan Aditya Hasibuan diduga diteror orang tak dikenal (OTK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Rumah keluarga mahasiswa di Medan bernama Ken Admiral yang menjadi korban penganiayaan Aditya Hasibuan diduga diteror orang tak dikenal (OTK). 

"Ibu dan keluarga tidak tidur untuk mengantisipasi, maka keluarga bersepakat minta tolong ke keluarga lainnya untuk menjaga. Yang pasti rumah dari keluarga Ken diteror," kata dia.

Diketahui, Aditya adalah anak dari anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumatra Utara.

Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan terancam pidana 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

Ancaman penjara itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono.

Dia menungkapkan bahwa Polda Sumut sudah memenjarakan pelaku dalam video yang viral tersebut.

Dalam video itu, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Bahkan penyiksaan tersebut dilakukan tanpa ampun hingga berdarah-darah.

Menurut Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Dia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Medan, Aditya Hasibuan dan Ayah Ditahan Polda Sumut, Selnya Beda

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Pernah Gebuki Tukang Parkir

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved