3 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Sebuah Kos-kosan

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil amankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (28/04/2023) pagi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil amankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (28/04/2023) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil amankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (28/04/2023) pagi.

Ketiga pelaku tersebut yakni M Rahmat Hidayat (33) warga Kenali Asam Bawah, Adi Putra (39) warga Suka Karya dan Maryadi (28) warga Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, dua TKP tersebut yakni Kost Royale, Jalan Kutilang I, The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kemudian, TKP kedua yakni Jalan Harapan Maju, RT 47, Kelurahan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi.

"Sekira pukul 04.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost," ujarnya, Jumat (28/4) sore.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Niko, tim langsung mendatangi kost tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni M Rahmat Hidayat dan Adi Putra.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Andri Pengedar Sabu-sabu di Kenali Besar

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, yang satu ditemukan di dalam saku celana pelaku Adi Putra dan satu lagi diselipan pinggang pelaku M Rahmat Hidayat," terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku M Rahmat Hidayat mengaku bahwa satu paket kecil sabu tersebut didapatkan dari pelaku Adi Putra yang rencananya akan digunakan bersama.

"Sementara itu, pelaku Adi Putra mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku Maryadi seharga Rp 400 ribu. Pelaku Maryadi sendiri ditangkap di rumahnya di Lingkar Selatan setelah dilakukan pengembangan," ungkap Niko.

Dikatakan Niko, dari pelaku Maryadi, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar dan delapan paket sedang serta satu paket kecil yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku.

"Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh pelaku Mariadi dari seseorang bernama Medeng (belum tertangkap) sebanyak 200 gram dengan sistem kerja apabila narkotika jenis sabu tersebut telah selesai diantarkan oleh pelaku, maka pelaku akan mendapatkan upah dari Medeng itu," jelasnya.

Baca juga: Saman Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Karena Sering Transaksi Penjualan Sabu di Rumah

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim yakni berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 133,24 gram, satu buah pipa sendok sabu, dua buah dompet, satu pak plastik klip kecil, satu buah plastik klip sedang serta empat unit handphone.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved