Berita Tebo
Pemkab Tebo Larang Asn Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran
Jelang arus mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menerima Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2023 tentang larangan penggunaan kendaraan din
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO-Jelang arus mudik lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menerima Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2023 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SE Kemenpan RB, ada dua poin diantaranya memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perarturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perarturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"SE ini akan diteruskan ke OPD dan BUMD," ungkapnya, Sabtu (15/4/2023).
Untuk mengantisipasi ASN yang melanggar, ia mempertimbangkan kendaraan dinas untuk dikumpulkan di Rumah Dinas (Rumdin).
"Surat baru diterima jumat malam, jadi belum ada pembicaraan dengan Sekda dan Bakeuda tentang pengumpulan kendaraan dinas," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kendaraan Dinas Bakal Dikumpulkan di Rumdis Bupati Tebo Selama Mudik Lebaran
Baca juga: Download Lagu MP3 Ramadan 2023, Ada Lagu Religi dari Sholawat Haddad Alwi, Opick, Tompi, Afgan
Baca juga: Prediksi Skor Girona Vs Elche, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 19.00 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kendaraan-Dinas-Bakal-Dikumpulkan-di-Rumdis-Bupati-Tebo-Selama-Mudik-Lebaran.jpg)