Persekusi di Pesisir Selatan
Kasus Persekusi 2 Wanita Di Pessel Sumbar, 13 Saksi Diperiksa, 3 Orang Tersangka
kasus 2 wanita ditelanjangi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, polisi menetapkan 3 orang tersangka. Nama tersangka belum dirilis polisi.
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Update kasus persekusi yang disertai pelecehan seksual pada 2 wanita di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, penyidik menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Pornografi, dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya diperiksa 13 orang sebagai saksi.
Selanjutnya penyidik Polres Pesisir Selatan melakukan gelar perkara, pada Sabtu (15/4/2023).
"Sekitar pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Pessel menggelar perkara tindak pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
Dia menjelaskan, gelar perkara ini tindak lanjut dari peristiwa persekusi 2 wanita dari Kafe Natasya Live Music, Kampung Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, Kabupaten.
Gelar perkara ditangani Unit PPA Polres Pesisir Selatan.
"Penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti," kata AKBP Novianto Taryono.
Para tersangka itu, ujarnya, akan segera ditahan. "Penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.
Peristiwa tindakan kekerasan seksual pada dua orang perempuan tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2023).
Saat itu massa mendatangi kafe, kemudian menyeret dua wanita yang mereka temukan di sana.
Warga menuduh keduanya sebagai pemandu lagu yang menemati para tamu di kafe yang beroperasi pada bulan Ramadan itu.
Namun berdasarkan keterangan korban yang diungkapkan oleh LBH Padang, kedua wanita itu bukan seperti yang dituduhkan.
Keduanya merupakan pengunjung, yang sedang nongkrong di sana malam itu.
Pada video yang beredar, dua wanita tersebut diarak ke pantai, dan bahkan dilucuti semua pakaiannya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, dengan tegas mengutuk tindakan warga kepada dua wanita itu.
"Saya mengatakan, itu kurang manusia sekali," kata Rusma Yul Anwar.
Dia menilai warga sudah melakukan perbuatan yang mempermalukan seseorang di hadapan orang banyak.
"Mempermalukan, mempermalukan orang di depan orang banyak," ujar Rus Yul Anwar.
Selain itu, Rusma Yul Anwar berpendapat, perlakuan terhadap 2 korban itu sudah merendahkan martabat seseorang.
"Itu terkesan merendahkan martabat. Saya mengutuk kegiatan-kegiatan seperti itu," katanya.
Pada video yang beredar, dua perempuan dipersekusi, hingga bajunya dilepas.
Keduanya diarak warga, bahkan divideokan, dengna kondisi tanpa pakaian di tubuhnya.
Baca juga: Dianggap Nodai Bulan Suci Ramadan, 2 Pengunjung Kafe di Sumbar Dipersekusi Hingga Dibuang ke Laut
Dituduh Pemandu Lagu
Kepala Kampung Pasar Gompong, Desa Lengayang, Januar Mansyah, menyebut penggerebekan kafe dilakukan ratusan warga.
Menurut versi dia, pemandu karaoke saat itu sedang bekerja melayani tamunya.
Saat penggerebekan, ada tiga perempuan dan dua tamu yang kabur dari kafe itu. Pemilik kafe juga melarikan diri.
Warga mendapatkan 2 perempuan yang akhirnya diarak, diceburkan ke laut, dan pakaiannya dilepas.
Sementara keterangan korban, mereka bukanlah pemandu lagu di tempat hiburan itu. Mereka hanya tamu yang sedang nongkrong.
"Penggerebekan dilakukan saat kafe itu beroperasi. Ada 2 tamu dan 5 LC. Yang ditangkap warga hanya 2," kata Januar, Jumat (14/4/2023).
Dia menyebut penggerebekan kafe ini merupakan yang ketiga kali.
"Sebelumnya sudah pernah digerebek juga. Dua kali. Tapi tetap membandel dan akhirnya puncak kemarahan warga terjadi," kata Januar.
Desak Ketegasan Polisi
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, meminta polisi segera tangkap dan tahan pelaku persekusi pada dua wanita di Pesisir Selatan.
"Kami minta Kepolisian segera memperoses, lakukan upaya paksa, pemeriksaan, penangkapan, penahanan terhadap pelaku," ujar Indira Suryani, Jumat (14/4/2023).
Pihaknya juga meminta polisi dalam memproses kejadian ini bisa menggunakan pasal-pasal yang ada di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terutama pasal-pasal penyiksaan seksual, di dalamnya ada pasal terkait persekusi dan merendahkan seksual seseorang.
"Mohon polisi tidak lagi menggunakan pasal perbuatan tidak menyenangan. Ini tidak sesuai. Silahkan UU TPKS," ujarnya.
Indira mengatakan perempuan korban persekusi di wilayah Pessel sedang mengalami trauma berat.
"Kejadian ini membuat korban trauma berat, sangat terluka harkat dan martabatnya. Korban juga tidak bisa tidur," ujar Indira Suryani, Jumat (14/4/2023).
Dia menyebut pihaknya bersama WCC Nurani Perempuan, Opsi dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) kedepan juga fokus melakukan pedampingan agar tidak terjadi trauma yang berkelanjutan pada korban.
Menurut Indira, kedua perempuan ini menjadi korban persekusi karena sedang di sana dan tiba-tiba saja kafe itu diserang ratusan orang.
Lanjutnya, orang-orang itu datang, lalu menarik dan mengarak-arak kedua perempuan ke laut.
Korban pun bingung apa yang terjadi. "Ketika korban bertanya apa salahnya, langsung keluar hinaan, ocehan, bahkan ada yang meneriakan bakar-bakar," ujar Indira.
Ia menambahkan korban tak sanggup melakukan perlawanan. Korban juga sempat bertanya salah mereka apa, tetapi tak didengarkan, malah terjadi pelecehan seksual, pencabulan, pornografi, dan tindakan merendahkan harkat perempuan.
Baca juga: Tindakan Tidak Manusiawi di Pesisir Selatan, Dua Wanita Diarak, Pakaian Dilucuti
Baca juga: Inilah Permintaan Terakhir Yusniati Pardosi Mahasiswi Yang Meninggal di Kairo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.