Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Ada Insentif Rp 600 Ribu

ikut program Kartu Prakerja gelombang 51 Dapatkan insentif Rp 600 ribu

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Laman Prakerja.go.id
Kartu Prakerja segera dibuka 

Ada baiknya untuk memperhatikan terlebih dahulu larangan dalam pendaftaran Kartu Prakerja.

Berikut larangan mendaftar Kartu Prakerja bagi mereka yang memiliki status, sebagai berikut:

1. Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Kepala Desa dan perangkat desa

3. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. Peminat Prakerja juga harus memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.

5. Untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.

- Mengisi Data Secara Benar

Perhatikan dalam kolom pengisian data diri yang diisikan sudah benar.

Sebelum mengirim, cek kembali nomor handphone atau email-mu, supaya tidak ada kesalahan.

Pastikan juga nomor handphone dan email yang dituliskan masih aktif.

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved