Khazanah Islami

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Ini Penjelasannya

Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang Muslim 

TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok

Takarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?

 Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan Ke-23 Jumat 14 April 2023

Baca juga: Akhir Ramadhan, Ini Tanda Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT

Baca juga: Safari Ramadhan di Mendahara, Ini Arahan Wabup Robby Kepada Camat, Lurah dan Kades

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved