Khazanah Islami
Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Ini Penjelasannya
Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah pada umumnya berbentuk beras atau makanan pokok
Takarannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagaimana dengan zakat dalam bentuk uang?
Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.
Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.
"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."
"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.
Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.
"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."
"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.
Baca juga: Doa Puasa Ramadhan Ke-23 Jumat 14 April 2023
Baca juga: Akhir Ramadhan, Ini Tanda Amal Ibadah Kita Diterima Allah SWT
Baca juga: Safari Ramadhan di Mendahara, Ini Arahan Wabup Robby Kepada Camat, Lurah dan Kades
Amalan Mustajab di Malam Jumat, Sholawat Nabi hingga Membaca Surat Yasin |
![]() |
---|
Keistimewaan Sholat Tahajud, Jalan Menuju Surga dan Ketenangan Jiwa |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya |
![]() |
---|
Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram 2025 Bisa Menghapus Dosa Setahun yang Lalu |
![]() |
---|
Besok Sabtu 5 Juli 2025 Puasa Apa? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.