Berita Batanghari
Aktif 24 Jam, Ini Call Center PLN Muara Bulian Jika Terjadi Pemadaman Listrik
Manager PLN Muara Bulian, Zera Fitrizon mengungkapkan saat ini pemadaman listrik sudah jarang dilakukan di wilayah Kabupaten Batanghari khususnya keca
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Manager PLN Muara Bulian, Zera Fitrizon mengungkapkan saat ini pemadaman listrik sudah jarang dilakukan di wilayah Kabupaten Batanghari khususnya kecamatan Muara Bulian.
Hal tersebut dijelaskannya lantaran saat ini kondisi surplus listrik.
Namun, ia mengatakan jika terjadi pemadaman listrik di suatu wilayah maka bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti pohon tumbang, gangguan binatang, cuaca ekstrem hingga proyek pekerjaan yang mengharuskan dilakukan pemadaman listrik sementara.
"Pemadaman bergilir sudah jarang dan kalau memang ada pasti kita infokan. Itu biasanya penyebabnya ada karena pohon, binatang cuaca ekstrem atau proyek pekerjaan," jelasnya. Kamis, (13/4/2023).
Zera mengatakan jika ada masyarakat yang mengalami kendala ataupun laporan pengaduan dapat menghubungi layanan Call Center 123 ataupun melalui aplikasi PLN Mobile.
"Bisa hubungi call center kita atau aplikasi PLN Mobile, sehingga kita cepat tahu dan bisa segera diproses jika terjadi kerusakan atau lainnya," jelas Zera.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Guru di Kerinci Keluhkan THR Belum Cair
Baca juga: Pemprov Sudah Konsultasi dengan Pemerintah Pusat Soal Pj Walikota Jambi dan Bupati Merangin
Baca juga: Suhu Udara Terasa Panas di Provinsi Jambi, Ini Penjelasan BMKG Kerinci
Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Realisasi Retribusi Penyedotan Kakus di Batang Hari Jambi Baru Rp17,06 Juta dari Target Rp51,9 Juta |
![]() |
---|
Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta |
![]() |
---|
Siswi SD dari Batanghari Juara Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.