Samuel Hormati Putusan Hakim Pengadilan Jakarta yang Menguatkan Hukuman PC

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tetap menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/danang noprianto
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat ditemui Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sama dengan putusan yang diberikan pada banding Ferdy Sambo, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tetap menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Putusan ini juga disaksikan langsung oleh Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua melalui siaran televisi.

"Memang kira sudah menyaksikan dan mendengar persidangan terhadap putusan banding putri Candrawathi (PC), Majelis Hakim menguatkan putusan PN Jaksel, tetap dihukum 20 tahun penjara," jelasnya, Rabu (12/4/2023).

Dalam putusan tersebut PC dianggap berperan penting dalam kasus pembunuhan berencana ini karena telah menyesatkan Ferdy Sambo.

"Dianggap Putri Candrawathi menyesatkan Ferdy Sambo," ucapnya.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E

Samuel mengatakan bahwa sangat menghormati dan menghargai putusan Majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Kami dari keluarga khususnya ayah dan ibu almarhum Yosua sangat menghormati dan juga menghargai keputusan daripada majelis hakim yang telah menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara itu untuk putusan Banding dua terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal belum dibacakan.

Samuel berharap Majelis hakim PT DKI Jakarta juga dapat menerapkan hal yang sama kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Kamipun berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kiranya menetapkan juga menguatkan keputusan daripada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Sidang Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi Ideal: Model Due Process of Law

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved