Ada Sertifikat Lahan, Gubernur Al Haris Lanjutkan Pembangunan Stadion di Muaro Jambi

Gubernur Jambi, Al Haris yakin dengan pembangunan stadion center, yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Al Haris Gubernur Jambi surati Kementerian ESDM terkait angkutan batubara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris yakin dengan pembangunan stadion center, yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi

Meskipun saat ini lahan tersebut masih bersengketa antara Pemprov Jambi dengan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), namun pembangunan tetap akan berlanjut.

Gubernur Haris mengatakan, Pemprov Jambi tidak masalah dengan persoalan sengketa, yang sudah masuk ke pengadilan. 

Sebab, pembangunan itu dilaksanakan, karena Pemprov Jambi mengantongi sertifikat atas lahan itu. 

"Tidak apa-apa meski masih bersengketa, karena stadion itu kita ada sertifikat lahannya," katanya.

Al Haris menyebut jika Pemprov Jambi tidak punya sertifikat, tentu tidak akan berani membangun stadion di kawasan tersebut. Sehingga saat ini, pihaknya menyakini pembangunan bisa dilakukan dan berjalan sesuai perencanaan. 

"Kita yakin, kita tetap jalan," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Jambi Minta Tiga Mentri Rapat Setelah Jalan Nasional Ditutup untuk Angkutan Batu Bara

Sementara itu, Haris YPJ sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri Sengeti, agar ada putusan sela. Namun, ternyata pengadilan tidak setuju, sehingga pembangunan tetap boleh dilanjutkan. 

"Karena yang mereka ajukan, agar dihentikan. Ketika tidak ada putusan sela, maka bisa dilanjutkan. Saya yakin, dilanjutkan," tambahanya.

Di samping itu, menurut Haris stadion itu dibangun untuk publik, digunakan dan menjadi milik masyarakat banyak. 

"Saya kita tak masalah," ujarnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum YPJ Jarkasman Tanjung menilai, pembangunan stadion disaat masih dalam sengketa itu, adalah bentuk arogansi Pemprov Jambi. 

Kasus ini, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sengeti. Dia menjelaskan, sertifikat yang dikantongi Pemprov Jambi, terbit pada 2021. Sementara lahan itu sudah dihibahkan oleh Pemkab Batanghari kepada YPJ, pada 1985 silam.

Baca juga: Inflasi Jambi Membaik, Pemprov Tetap Lakukan Operasi Pasar

"Selain itu, di lahan seluas 11 hektar tersebut, sudah ada pagar permanen. Artinya lahan itu ada pemiliknya," katanya. 

Jarkasman mengatakan, hingga saat ini belum ada mediasi antara Pemprov Jambi dan YPJ. Yang ada, baru mediasi antara YPJ dan Pemkab Muaro Jambi, sebagai tergugat yang menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Jambi.

"Jumat depan, ada sidang  setempat di lokasi. Semua pihak akan hadir di sana, hakim, penggugat, dan tergugat. Kami menggugat tujuh pihak," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved