Berita Jambi

Ini Isi Pakta Intergritas yang Ditandatangani Kepala OPD di Pemprov Jambi bersama KPK

KPK bersama pemerintah daerah telah punya komitmen dalam pencegahan korupsi dengan penandatangan fakta intergritas

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Musawira
Maruli Tua Manurung Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah agar menggunakan APBD untuk kemaslahatan masyarakat. Terutama untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik dan sebagainya.

Maruli Tua Manurung Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I mengatakan, KPK bersama pemerintah daerah telah punya komitmen dalam pencegahan korupsi dengan penandatangan pakta intergritas.

“Kembali saya ingatkan bahwa 13 September lalu sudah punya komitmen dan kali ini didokumentasikan lebih baik. Ada pakta intergritas, jadi sifatnya individu bagi kepala OPD pemerintah provinsi. Dan nanti kabupaten/kota di daerah," ujarnya.

Dalam pakta intergritas itu berisi tentang sebagai berikut; melaksanakan APBD secara tanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.

Tidak melakukan intervensi atas melaksanakan APBD dengan mengedapkan nilai-nilai intergritas dan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.

Menyusun perencanaan APBD 2024 secara tepat waktu mengedepankan nilai-nilai intergritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.

Terbuka dalam mendeklrasikan apabila dihadapkan dalam kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencaan APBD 2024

Apabilan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD diketahu melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

“Khusus kepada TAPD, kami sudah kirimkan pedoman MCP. Ada 4 indikator perjalanan pembangunan daerah, sub indikatornya yakni pemberian dan pengawasan RKPD, pokir dan pengesahan anggaran."

“Paling penting pencegahan mark up anggaran terutama dengan standar harga satuan dan standar biaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Abdullah Sani: Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

Baca juga: Ini Tujuan KPK RI Lakukan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi

Baca juga: KPK Ingatkan Soal Pokir, Edi Purwanto: Jangan Respon Permintaan Yang Mengatasnamakan DPRD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved