Berita Jambi
Ini Isi Pakta Intergritas yang Ditandatangani Kepala OPD di Pemprov Jambi bersama KPK
KPK bersama pemerintah daerah telah punya komitmen dalam pencegahan korupsi dengan penandatangan fakta intergritas
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah daerah agar menggunakan APBD untuk kemaslahatan masyarakat. Terutama untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik dan sebagainya.
Maruli Tua Manurung Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I mengatakan, KPK bersama pemerintah daerah telah punya komitmen dalam pencegahan korupsi dengan penandatangan pakta intergritas.
“Kembali saya ingatkan bahwa 13 September lalu sudah punya komitmen dan kali ini didokumentasikan lebih baik. Ada pakta intergritas, jadi sifatnya individu bagi kepala OPD pemerintah provinsi. Dan nanti kabupaten/kota di daerah," ujarnya.
Dalam pakta intergritas itu berisi tentang sebagai berikut; melaksanakan APBD secara tanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.
Tidak melakukan intervensi atas melaksanakan APBD dengan mengedapkan nilai-nilai intergritas dan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.
Menyusun perencanaan APBD 2024 secara tepat waktu mengedepankan nilai-nilai intergritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/praktik korupsi lainnya.
Terbuka dalam mendeklrasikan apabila dihadapkan dalam kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencaan APBD 2024
Apabilan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD diketahu melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
“Khusus kepada TAPD, kami sudah kirimkan pedoman MCP. Ada 4 indikator perjalanan pembangunan daerah, sub indikatornya yakni pemberian dan pengawasan RKPD, pokir dan pengesahan anggaran."
“Paling penting pencegahan mark up anggaran terutama dengan standar harga satuan dan standar biaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Abdullah Sani: Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi
Baca juga: Ini Tujuan KPK RI Lakukan Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi
Baca juga: KPK Ingatkan Soal Pokir, Edi Purwanto: Jangan Respon Permintaan Yang Mengatasnamakan DPRD Jambi
Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Jambi Hari Ini 19 Juli 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Seleksi Langsung Komisaris dan Direktur PT JII, Tegaskan Komitmen dan Loyalitas |
![]() |
---|
Awasi Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025 di 4 Wilayah |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Periksa Beras Diduga Oplosan di Berbagai Supermarket dan Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Pasca Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.