Libur Lebaran 2023

Begini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri Penggunaan Mobil Dinas di Libur Lebaran 2023, Boleh?

Kemendagri dan KemenPAN RB memberi penjelasan penggunaan mobil dinas di libur Lebaran 2023.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Musawira/tribunjambi
Pantauan arus lalu lintas di pos terpadu Simpang BBC Muara Bulian pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 11.40 Wib arus lalu lintas masih longgar belum terjadi kepadatan kendaraan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) memberi penjelasan penggunaan mobil dinas di libur Lebaran 2023.

Sebab tidak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).

Terdapat salah satu tradisi saat Idul Fitri, yakni mudik pulang ke kampung halaman.

Tradisi ini dimaknai umat Islam untuk merayakan momen Lebaran di tanah kelahirannya.

Mereka yang melakukan mudik Lebaran di antaranya termasuk pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan.

Kemudian muncuul pertanyaan, bolehkah mobil dinas dengan pelat merah digunakan untuk mudik?

Penjelasan Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Baca juga: Libur Ramadhan, Taman Rimba Destinasi Favorit Pengunjung Luar Daerah

Baca juga: Novel Baswedan, Abraham Samad dan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Demi Indonesia

"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

"Kalau tahun lalu (2022), diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing. Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," imbuhnya.

Kata KemenPAN RB

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.

"Penggunaannya seharusnya sesuai peruntukannya kepentingan dinas," terang Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Ia mengaku, Kemenpan RB tengah menyiapkan kebijakannya melalui surat edaran seperti pada 2022.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Novel Baswedan, Abraham Samad dan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK: Demi Indonesia

Baca juga: Vicky Prasetyo Simpan Fakta Tentang Amanda Manopo, Ruben Onsu Penasaran

Baca juga: Stok Daging Beku dan Gula di Bulog Bungo Jelang Idul Fitri Aman

Baca juga: Verrell Bramasta Sebut Natasha Wilona Seperti Orang Jepang Gegara Hal ini: Cocoklah

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved