Berita Jambi
Pemprov Jambi Tanggapi Soal Pembangunan Stadion, Islamic Center dan RTH
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai LKPJ Gubernur Jambi 2022, pada
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jambi mengenai LKPJ Gubernur Jambi 2022, pada Kamis (6/4/2023).
Kali ini, Fraksi PDI-P menanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan tahun jamak berupa Stadion Olahraga.
Wagub mengatakan proses pembangunan fisik telah dimulai dengan telah ditandatanganinya kontrak pekerjaan pada 9 Maret 2023 yang lalu, dan saat ini sedang dilaksanakan pekerjaan pematangan lahan.
Adapun legalitas yang mendasari pertimbangan untuk tetap meneruskan pembangunan ini adalah lahan yang akan dibangun stadion olahraga sudah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor: 00035 Tahun 2022 untuk pembangunan stadion olahraga.
Selanjutnya, dalam Putusan Sela terhadap Gugatan Perkara Perdata No.47/Pdt.G/2022/PN.Snt atas Pembangunan Stadion Olahraga tersebut, tidak ada perintah proses pembangunan dihentikan, dan saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap pembuktian dari penggugat dan tergugat.
Baca juga: Kadis PUPR dan Disbunak Tanjabbar Dievaluasi Pasca Viral Karena Cekcok di Medsos dan Digrebek
Baca juga: Pansus 3 DPRD Provinsi Jambi Laporkan Hasil Ranperda RTRW untuk Ditetapkan Jadi Perda
Sementara itu, untuk pembangunan Islamic Center, saat ini sedang dalam proses pekerjaan pondasi masjid dan pekerjaan lansekap, dengan progres fisik sebesar 2.154 persen.
Selain itu, mengenai RTH, secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Di mana untuk Kategori RTH Taman Kota disyaratkan minimal 80 persen adalah tanaman atau ruang hijau, dengan jenis tanaman pohon kecil dan sedang.
“Pohon dengan kriteria sedang yang ditanam tentu membutuhkan waktu untuk tumbuh menjadi besar seperti visual dalam gambar perencanaan,” katanya.
Secara luasan, RTH sudah memenuhi ketentuan minimal ruang hijau, dan bangunan gedung serta infrasrukrur lainnya sudah sesuai dengan perencanaan.
Saat ini, RTH masih dalam masa pemeliharaan, sesuai ketentuan kontrak maka kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki bangunan yang rusak atau tidak berfungsi selama enam bulan dan merawat dan atau mengganti tanaman selama 12 bulan sejak serah terima pertama pekerjaan.
“Ke depan setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan dan pemeliharaan RTH akan diserahkan kepada Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya adalah pengelolaan RTH,”
“Selain PDI-P penjelasan ini sekaligus menanggapi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP Berkarya dan Fraksi PKS,” katanya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kadis PUPR dan Disbunak Tanjabbar Dievaluasi Pasca Viral Karena Cekcok di Medsos dan Digrebek
Baca juga: Soal Program Dumisake, Ini Jawaban Gubernur Jambi Atas Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Petugas Kebersihan Jalan Kota Jambi Ditabrak Mobil Karena Pengemudi Ngantuk