Kasus Penganiayaan

Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan

Pihak David Ozora berharap hakim putuskan hukuman kepada mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak David Ozora berharap hakim putuskan hukuman kepada mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sementara tuntutan jaksa yakni 4 tahun kurungan.

Harapan vonis terkait kasus penganiayaan dalam kasus Mario Dandy itu disampaikan kuasa hukum David.

Sebagaimana diketahui bahwa sidang putusan tersebut direncanakan digelar pada awal pekan depan.

Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AGH dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.

Alasannya, ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AGH, Pasal 355 Ayat (1) KUHP yaitu 12 tahun.

Kemudian mengingat usia AGH yang masih anak-anak, maka dia dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu 6 tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Satriyo, AGH akan Divonis dengan Sidang Terbuka untuk Umum, Ini Jadwalnya

Baca juga: Postingan Tahun Lalu Viral di Medsos, Akun Diduga Korban Mbah Slamet Tak Aktif, Ikut Dibunuh?

Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.

Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.

Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.

Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

Sementara terkait usia AGH yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Menurutnya, perbuatan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Terdakwa Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Mario Dandy Cs Menyusul

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."

Jadwal Sidang Vonis AGH

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH diperkirakan menjalani sidang putusan atau vonis pada pekan depan.

Dalam kasus Mario Dandy tersebut, AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sejauh ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah berlangsung beberapa kali.

Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) tersebut dipastikan rampung pada pekan depan.

Pasalnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini akan membacakan vonis bagi AG pada Senin (10/4/2023).

"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).

Pembacaan vonis pun nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. Sebab, hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun untuk tempatnya, dipastikan tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Anak.

"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap di Ruang Sidang Anak karena Undang-Undang SPPA jelas, ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto.

Di antara perbedaan yang dimaksud, posisi meja hakim menjadi salah satunya.

Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

"Mejanya Majelis Hakim, kalau sidang biasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar dengan yang lain)," ujarnya.

Selain itu, kapasitas ruangan untuk persidangan anak juga terbatas. Sebab, pada bagian pengunjung hanya disediakan satu deret kursi.

Jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya.

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Soal kehadiaran AG itu teserah penasihat terdakwa mau hadirkan atau tidak," kata Djuyamto.

Sementara dari pihak penasihat hukum telah memastikan bahwa AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan.

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Rabu (5/6/2023).

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ayah David Ozora Bocorkan Sidang Mario Dandy Cs: Tersangka Mulai Stres, Saling Serang

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dakwaan AG

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.

Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album, Ada Indah Yastami Terbaru Viral di TikTok 3 Jam Nonstop

Baca juga: Ibadah Jumat Agung di GPIB Marturia Jambi, Pdt Noviana: Bersyukur Ibadah Bisa Digelar Komunal

Baca juga: Sinopsis Hacksaw Ridge, Tayang 7 April 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Beragam Pilihan Style Ditawarkan Levis NextGen Store Jamtos Jambi

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved