Kasus Penganiayaan
Jelang Sidang Vonis, Kubu David Harap Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy Lebih Berat dari Tuntutan
Pihak David Ozora berharap hakim putuskan hukuman kepada mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan AG
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dari dakwaan kesatu primair, AG terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Hal tersebut tertera pada Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album, Ada Indah Yastami Terbaru Viral di TikTok 3 Jam Nonstop
Baca juga: Ibadah Jumat Agung di GPIB Marturia Jambi, Pdt Noviana: Bersyukur Ibadah Bisa Digelar Komunal
Baca juga: Sinopsis Hacksaw Ridge, Tayang 7 April 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Beragam Pilihan Style Ditawarkan Levis NextGen Store Jamtos Jambi
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
vonis
putusan
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
kekasih
hukuman
pidana penjara
Tribunjambi.com
Polisi Pastikan Kasus Penyerokan di Telanaipura Tetap Berlanjut: Sampai ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kesal Tak Diberi Gadaikan Motor, Anak di Bandar Lampung Cekik dan Dorong Ibu Kandung Hingga Terjatuh |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Tinggi Medan 'Sunat' Hukuman Anak AKBP Achirudin Soal Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara dan Bebaskan dari Restitusi: Bukan Pelaku Utama, Mengada-ada |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.