Berita Jambi

DPRD Setujui Ranperda RTRW 2023-2024, Pemprov Jambi Akan Evaluasi ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Penandatangan atas persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jambi tahun 2023-2024.

Persetujuan Ranperda antara eksekutif dan legislatif itu termuat dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Jambi tahun 2023-2043, Kamis (6/4/2023).

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Abdullah Sani dalam sambutannya menyampaikan setelah melakukan pembahasan bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Pemprov Jambi segera menjalankan proses permohonan penerbitan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah RTRW Provinsi Jambi telah diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Saya pada 13 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

Dalam hal ini, Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama di Pulau Sumatera dan provinsi ke-7 se-Indonesia yang menerima persetujuan substansi ini.

Baca juga: 3 Jabatan Kadis Kosong, Pemkab Batanghari akan Segera Lakukan Lelang Jabatan

Baca juga: Ini Desa dengan Status Sangat Tertinggal di Jambi, Berlokasi di Pinggir Laut

Pada kesempatan ini, Wagub ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen terutama DPRD Provinsi Jambi yang sudah sangat mendukung melalui Pansus I untuk memfasilitasi pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Jambi hingga dapat mencapai tahap Persetujuan Bersama ini.

Berdasarkan ketentuan, terdapat rentang atau batas waktu untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, yaitu paling lambat dua bulan setelah tanggal Persetujuan Substansi, yang artinya paling lambat harus ditetapkan pada 13 Mei 2023.

“Setelah pelaksanaan Paripurna Persetujuan Bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menindaklanjutinya dengan pelaksanaan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri,”

“Sehingga pada akhirnya Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, dan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan pembangunan pada masa-masa mendatang, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW Kabupaten/kota,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Jabatan Kadis Kosong, Pemkab Batanghari akan Segera Lakukan Lelang Jabatan

Baca juga: Sampah Menumpuk di Pasar Atas Muaro Bungo, DLH Lempar Bola ke PU

Baca juga: Ini Desa dengan Status Sangat Tertinggal di Jambi, Berlokasi di Pinggir Laut

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved