Pembunuhan Berantai
Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Habisi Nyawa Kliennya Sejak 2020 dan Tak Ingat Nama Korbannya
Slamet Tohari alias Mbah Slamet (45), dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan pembunuhan berantai sejak 2020 lalu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebab seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang telah membunuh 11 orang.
Korban yang dihabisi nyawanya oleh dukun tersebut datang untuk meminta bantuan.
Pelaku yang diketahui bernama TH alias Mbah Slamet (45 tahun), warga di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara tersebut, telah melakukan aksinya pada bulan Maret 2023.
Korban bernama PO (53 tahun), merupakan warga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Dia datang ke Banjarnegara bersama anaknya pada Juli 2022 untuk bertemu dengan pelaku Mbah Slamet.
Ketika sampai di Wonosobo, Mbah Slamet mengajak korban dan anaknya untuk datang ke rumahnya yang ada di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.
Di rumah tersebut, korban menginginkan adanya tujuan penggandaan uang.
Setelah itu, korban dan anaknya pulang lagi ke Sukabumi.
Hingga pada Senin, 20 Maret 2023, korban datang lagi dari Sukabumi ke Banjarnegara tanpa ditemani anaknya.
Korban diketahui sampai di Banjarnegara pada Kamis, 23 Maret 2023, menggunakan kendaraan Wuling hitam.
Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan mengirim sebuah pesan WhatsApp sebagai jaga-jaga jika terjadi sesuatu pada dirinya.
Namun, pada Jumat, 24 Maret 2023, komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif.
Hingga akhirnya, pada Senin, 27 Maret 2023, anak dari korban PO, yaitu GE melapor kepada kepolisian akan kehilangan ayahnya.
Berdasarkan pengakuan dari GE, polisi akhirnya dapat mengevakuasi korban yang sudah dikubur pada Sabtu, 1 April 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Setelah berhasil mendapatkan harta korban, tersangka kemudian membunuh korban dan menguburkan di tengah hutan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah identitas berupa KTP atas nama PARYANTO, 1 (satu) lembar kartu berobat atas nama GLYDAS, 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu merk SPORT, 9 (sembilan) butir potassium, dan 19 (sembilan belas) butir obat berwarna putih.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini Rabu 5 April 2023
Baca juga: Ahmad Dhani Tak Terima Bayaran Once Lebih Mahal dari Dirinya: Kan Nggak Masuk Akal!
Baca juga: Simone Inzaghi Bela Romelu Lukaku, Kartu Merah saat Inter Milan Lawan Juventus
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 5 April 2023: Drakor That Winter The Wind Blows dan Rezeki Dadakan
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.