Khazanah Islami

Menonton Video Makanan dan Minuman saat Puasa Ramadhan, Begini Hukumnya

Simak penjelasan tentang hukum menonton video makanan dan minuman saat puasa Ramadhan, benarkah membatalkan puasa?

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
nu.or.id
ilustrasi Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut penjelasan tentang hukum menonton video makanan dan minuman saat puasa Ramadhan.

Dalam puasa, kita harus menjaga hal yang mengurangi pahala puasa.

Berikut penjelasan Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.

Seseorang yang menonton video makanan atau minuman saat berpuasa tak akan membatalkan puasa.

"Di dalam fikih, puasa itu didefinisikan dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari."

"Apakah kita melihat makanan atau minuman yang lezat itu membatalkan puasa?"


"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."

"Karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita," beber Dr Islah.

Meski tak membatalkan, Dr Islah mengimbau agar umat Muslim menjaga substansi puasa.

Substansi yang dimaksud adalah kita harus bisa menjaga fisik dan pikiran selama puasa.

"Apa itu substansi puasa kita? Bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita, semua dijaga, dimuarakan pada Allah. Itu unsur penting dari spiritualitas puasa," ujarnya.

Karena itu, kata Dr Islah, melihat video makanan atau minuman bisa mengurangi keutamaan berpuasa Ramadhan.

"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan, minuman, dan itu kemudian yang kita pikirkan itu hanya makan, minum, itu tentu secara fikih tidak membatalkan puasa."

"Tapi, dari nilai puasa, kemudian hati kita disibukkan dengan hal-hal yang material, tentu semacam ini bisa mengurang fadilah puasa kita," terangnya.

Dr Islah pun mengimbau agar umat Muslim bisa menjaga fisik dan rohani dari hal-hal duniawi, termasuk melihat video makanan atau minuman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved