Kasus Penganiayaan

Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, KPK akan Panggil Istrinya Lengkapi Berkas Penyidikan

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suami

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sang suami. 

Sebagaimana diketahui bahwa kekayaan Rafael disorot usai penganiayaan yang dilakukan sang anak mencuat ke publik.

Sorotan publik tersebut lantaran kecurigaan atas gaya hidup mewah dan hedon.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Saat ini Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo Dipecat

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiaya anak pengurus GP Ansor itu diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

KPK Tetapkan Rafael Alun TRisambodo Sebagai Tersangka

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved