Skandal Teddy Minahasa
Pengamat Sebut Teddy Minahasa Jadi Korban Bandar Besar Bisnis Narkoba: Kalau Pemain Tidak Amatir
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa disebut menjadi korban dari bandar besar bisnis narkoba.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut, kata Ma'ruf mencerminkan perbuatan buruk.
"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.
Teddy Minahasa Hari Ini Jalani Sidang Penuntutan
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hari menjalani sidang tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Mami Linda Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 Tiap Kirim 1 Ton Sabu, 3 Kali ke Pabrik di Taiwan
Penuntutan tersebut terkait kasus peredaran narkoba dengan tujuh terdakwa.
Para terdakwa dalam kasus itu terdapat beberapa diantaranya merupakan anggota kepolisian.
Bahkan anggota polisi tersebut diketahui telah berpangkat tinggi seperti perwira menengah hingga perwira tinggi.
Setelah beberapa kali persidangan, hari Teddy Minahasa akan dibacakan penuntutan oleh JPU Kejari Jakarta Barat.
Informasi tersebut berdasarkan lama Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP).
Rencananya sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.
Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.