Update Ledakan Mercon di Magelang, Kesaksian Istri Korban: Suami Sempat Naik ke Lantai 2

Korban ledakan Mercon atau petasan di Magelang, Jawa Tengah sempat naik ke lantai dua rumahnya sebelum peristiwa itu terjadi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Korban ledakan Mercon atau petasan di Magelang, Jawa Tengah sempat naik ke lantai dua rumahnya sebelum peristiwa itu terjadi. 

Peringatan Undang-undang

Membuat petasan atau mercon memang dilarang undang-undang.

Apalagi menyimpan menyimpan, memproduksi, dan menjual bahan atau obat peledak yang berbahaya.

Aturan pelarangan penggunaan bahan peledak sejenis petasan dan lainnya telah tertuang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam salah satu pasalnya berbunyi, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Data Korban Ledakan Mercon di Magelang, 1 Meninggal dan 3 Alami Luka dan Belasan Rumah Rusak

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Cara Cari Pelatihan Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Baca juga: Sosok Bripka Handoko Dibalik Video Viral Polisi Buka Pintu Sel Agar Anak Peluk Langsung Sang Ayah

Baca juga: Mediasi Gagal, Aldila Jelita Berharap Langsung Cerai dengan Indra Bekti Sebelum Lebaran: Biar Beres!

Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved