PAW DPRD Provinsi Jambi
Sekwan DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi, Bacakan Hasil Keputusan PAW Agus Rama oleh Sri Herlita
Paripurna PAW ini digelar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Senin (27/3/2023).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi membacakan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PAN Agus Rama digantikan oleh Sri Herlita.
Agus Rama digantikan oleh Sri Herlina dengan masa jabatan 2019-2024.
Paripurna PAW ini digelar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Senin (27/3/2023).
Agus Rama merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dapil Tanjab Barat- Tanjab Timur mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Amir Hasbi membacakan surat keputusan menteri dalam negeri menyebut, PAW dari Agus Rama yakni Sri Herlita diketahui mendapatkan hasil tertinggi yang berada pada peringkat ke empat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
"Sri Herlita dinyatakan memenuhi memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Setelah pembacaan hasil keputusan Kemdagri oleh Sekwan, kemudian Sri Herlina melaksanakan pengambilan sumpah janji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Agus Rama Mundur dari DPRD Provinsi Jambi, PAN Siapkan Sri Herlita Sebagai Penggantinya
Baca juga: BREAKING NEWS Sri Herlita Resmi Gantikan Agus Rama Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Edi Purwanto Pimpin Pengambilan Sumpah Janji Sri Herlita, PAW Agus Rama