Breaking News:

Pemilu 2024

Camat Muara Tabir Ajukan TPS Khusus SAD, KPU Tebo: Tidak Memenuhi Kriteria

KPU Tebo beranggapan warga Suku Anak Dalam (SAD) warga biasa yang telah berbaur dengan masyarakat pada umumnya

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Renaldi Komisioner KPU Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Camat Muara Tabir, Kabupaten Tebo mengajukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Suku Anak Dalam ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Namun, KPU telah membentuk tim, baik dari KPU sendiri hingga jajaran penyelenggara terbawah dan Bawaslu Tebo hingga jajaran terbawah untuk melakukan verifikasi faktual.

Hasilnya, persyaratan untuk mendirikan TPS Khusus tidak terpenuhi.

KPU Tebo beranggapan warga Suku Anak Dalam (SAD) warga biasa yang telah berbaur dengan masyarakat pada umumnya.

Renaldi Komisioner KPU Tebo mengatakan, syarat pendirian lokasi khusus diantaranya, masyarakat atau pemilih tidak bisa pulang ketika hari pemilihan, di lokasi perang dan lokasi bencana. 

Syarat tersebut tidak ada yang masuk dalam kriteria untuk didirikan TPS Khusus di Kecamatan Muara Tabir

Sementara itu, jumlah TPS sementara yang ditetapkan KPU Kabupaten Tebo 1.005.

Untuk TPS Khusus di Kabupaten berjumlah 1 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Sediakan 1 TPS khusus

Baca juga: Pemilu 2024, Tidak Ada TPS Khusus Bagi Warga Suku Anak Dalam di Sarolangun

Baca juga: KPU Tanjab Timur Ajukan 3 TPS Khusus Untuk Lapas Narkotika Muara Sabak

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved