Sebelum 28 November 2023, Dilarang Kampanye!

Bawaslu RI kembali mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye selama rentang masa yang kosong hingga 28 November 2023.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Larangan kampanye sebelum jadwalnya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak berkampanye selama rentang masa yang kosong hingga 28 November 2023.

Sebagai gantinya, Bawaslu berharap para parpol dapat memaksimalkan masa kosong hingga jadwal kampanye mendatang untuk melakukan proses pendidikan politik.

Untuk diketahui, proses kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2023.

Hingga saat ini tahapan pemilu untuk parpol masih masuk dalam masa kosong.

“Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar,” kata Totok ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

“Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu,” tambahnya.

Totok juga menekankan pihaknya selaku lembaga pengawas pemilu akan terus berupaya dalam hal mengupayakan tidak terjadinya banyak pelanggaran.

“Bawaslu berupaya semaksimal mungkin karena memang pemilu ini masa kampanye panjang, durasi sebelum kampanye. Bahwa ada kita, akan mengingatkan,” ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini Bawaslu masih menggunakan peraturan lama, yakni PKPU 33 2018 soal kampanye.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Belarusia vs Swiss - Jadwal Kualifikasi Euro 2024 Malam Ini 00.00 WIB

Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023, 19-25 April 2023

Baca juga: Resep Kolak Pisang untuk Buka Puasa

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved